CPNS 2019
Cara Mengurus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2019
Salah satu dokumen pemberkasan yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
4. Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.
Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
5. Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.
Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
9. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
10. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Baca juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN November 2020, Akses www.pln.co.id atau WA 08122123123
Baca juga: Cara Antisipasi Limit Akses Download Google Drive, Mudah Bisa Lewat HP
Pemberkasan CPNS 2019
Untuk kelengkapan pemberkasan bagi peserta lolos CPNS 2019, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.