Gisel Belum Ambil Langkah Hukum Terkait Viralnya Video Syur yang Disebut Mirip Dirinya
"Yang bisa aku lakuin cuma menjalani aja. Membuktikan hari ke hari kalau memang aku berusaha jadi yang terbaik diri aku aja," kata Gisel lagi.
"Jangan kembali menyebarkan, karena akhirnya dapat merusak nama baik orang, merusak masa depan orang, dan merusak nasib orang," ungkapnya.
Don Bosco juga mengungkapkan belum ada ahli yang menyatakan keaslian video tersebut.
"Kita belum tahu apakah itu betul, karena belum ada pernyataan dari pakar telematika terkait orisinalitas video tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Don Bosco mengungkapkan jika memang video tersebut benar merupakan Gisel, ia menyebut perlu tahu siapa yang menyebarkan.
"Apakah karena keteledoran sendiri atau orang yang memanfaatkan kondisi di air keruh," ungkapnya.
"Kalau yang namanya penyebaran yang disengajakan, harusnya dihukum secara berat, karena kena UU ITE," ucapnya.
Don Bosco kemudian menyandingkan dengan kasus yang sempat menjerat vokalis band, Ariel.
"Ariel tidak menyebarkan sendiri. Tapi dia terkena pasal kelalaian dan pembiaran terhadap properti apalagi koleksi pribadi yang tidak dijaga secara hati-hati," ungkap Don Bosco.
Adapun Don Bosco berharap agar polisi mengusut tuntas kasus ini.
"Polisi harus menyelidiki secara tuntas dan ditegakkan hukum seberat-beratnya bagi siapapun penyebarnya," ungkapnya.
Termasuk memberi hukuman bagi Gisel jika memang terbukti benar dirinya yang berada di dalam video tersebut dan terbukti lalai.
"Termasuk Gisel sekalipun kalau ternyata terbukti lalai melindungi koleksi pribadinya sampai akhirnya tersebar," ungkapnya.
"Dia harus bertanggung jawab kepada semua pihak yang terpaksa berdosa karena menonton koleksi yang tidak patut seperti itu," imbuhnya.
Kejadian ini, menurut Don Bosco, dapat menjadi pelajaran berharga bagi siapapun.
"Harus dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi siapapun untuk berhati-hati dalam membuat konten negatif yang dapat merusak moral publik," ungkapnya.
3. Polisi Diminta Bertindak
Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia ini (APMI) Febriyanto Dunggio mendesak kepolisian RI mengusut penyebaran konten video pornografi yang diduga melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Dalam kasus ini, dia juga melaporkan konten tersebut ke Polda Metro Jaya karena dinilai meresahkan yang dapat merusak anak bangsa.
Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 7 November 2020.
"Bahwa kabar beredarnya dugaan video mirip seorang artis ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di publik khususnya di dunia maya. Terbukti di twitter saja menempati posisi puncak dengan trending topic bahkan di media online juga menjadi pusat pemberitaan," kata Febriyanto dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Menurutnya, konten tersebut bermuatan pelanggaran dan tindak pidana serius baik UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila.
Dia mengatakan, kepolisian harus memberikan efek jera baik pelaku yang membuatnya, mengedit dan semua yang menyebarkan untuk diproses hukum.
"Karena ini ada dugaan melibatkan nama publik figur menjadi sangat penting khususnya soal prinsip equality before the law dimana setiap warga negara ada persamaan di hadapan hukum," jelasnya.
4. Hotman Ingatkan Gisel
Pengacara kondang tanah air, Hotman Paris mengingatkan Gisel untuk berhati-hati.
Bahkan Hotman Paris menyarankan Gisel untuk mempersiapkan sebuah tim pengacara.
"Pesan dari Hotman Paris, dalam dua hari ini tersebar video asusila yang diduga katanya itu adalah seorang artis cewek terkenal."
"Kepada cewek tersebut, hati-hati persiapkan tim pengacara kamu," ucap Hotman Paris di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu (7/11/2020).
Hotman Paris kemudian mengingatkan kasus serupa yang menimpa tiga artis beberapa tahun lalu.
Di mana dalam kasus itu, yang dihukum bukan hanya yang menyebarkan video tak senonoh.
Akan tetapi seseorang yang tidak menyimpan dengan baik video pornografi tersebut juga akan diproses.
"Karena apa? Dulu pernah ada contoh kasus puluhan tahun lalu yaitu aktor penyanyi AR dan 2 cewek LN sama CT yang salah satunya klien saya."
"Ternyata, sudah ada contoh putusan pengadilan bukan hanya yang menyebarkan video asusila yang kena, tapi juga yang lalai menyimpan sehingga tersebar," terang Hotman Paris.
Lanjut, Hotman Paris meminta agar Gisel berhati-hati dalam dua Undang-Undang ini.
Yaitu Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Pornografi.
Ia berharap Gisel tak kena pasal terkait kelalaian menyimpan konten tak senonoh.
"Awas hati-hati kena Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi."
"Jangan sampai anda kena lalai menyimpan pornografi," bebernya.
Bahkan Hotman Paris menerangkan kasus serupa sudah diproses hingga ke Mahkamah Agung.
Kasusnya adalah sang pembuat dan penyimpan, gagal merahasiakan video asusilanya.
"Sudah pernah ada contoh kasus dihukum sampai Mahkamah Agung. Membuat dan lalai menyimpan, hati-hati."
"Belum tentu menyebarkan, harusnya menyebarkan, tapi sudah ada contoh kasus," pungkasnya.
(Kompas.com/Rintan Puspita Sari, Tribunnews.com/Daryono/Gilang Wahyu/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikaitkan Lagi dengan Video Syur, Gisel Belum Putuskan Ambil Langkah Hukum" dan "Heboh Video Panas Mirip Gisel-Jedar: Ancaman Hukum Penyebar hingga Pesan Hotman Paris".
