Rabu, 15 April 2026

Kartu Pra Kerja

Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 11, Pendaftaran Buka Sampai 4 November 2020

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 11 telah dibuka! Pendaftaran hanya dibuka mulai tanggal 2 sampai 4 November 2020 saja.

Surya/Tribun
Pendaftaran program Kartu Pra Kerja tahun ini berhenti di gelombang 10. Pihak PMO menyebut ada 200.000 lebih kuota peserta untuk gelombang 10 nanti. 

TRIBUNAMBON. COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 11 telah dibuka!

Pendaftaran hanya dibuka mulai tanggal 2 sampai 4 November 2020 saja. 

Ini panduan lengkap untuk mendaftar.

Berikut cara daftar  Kartu Prakerja Gelombang 11 secara Online .

Adapun untuk jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 saat ini sudah dibuka. 

Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi prakerja, Senin 2 November 2020 siang.

Simak langkah-langkah pendaftaran di bawah ini, untuk bisa tergabung dalam program ini. 

 Gagal Lolos Kartu Prakerja 3 Kali? Lakukan Langkah Ini Agar Bisa Segera Diterima, Hanya Isi Surat

Peserta yang belum menjadi penerima Kartu Pra Kerja pada gelombang sebelumnya , dapat mendaftar kembali di gelombang ini. 

Ada ratusan peserta yang akan diterima pada gelombang ini. 

Adapun pendaftaran bisa dilakukan secara online di www.prakerja.go.id atau secara offline. 

Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 11.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

 Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Gelombang 3 Siap Disalurkan, Ini Cara Cek Daftar Penerima

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved