Ini Hasil Outopsi Jenazah Bocah yang Diduga Tewas Dianiaya Orang Tua Angkat di Ambon
Sejumlah tanda kekerasan ditemukan pada tubuh jenazah bocah yang diduga tewas akibat dianiaya orang tua angkat
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNAMBON.COM,- Sejumlah tanda kekerasan ditemukan pada tubuh jenazah bocah yang diduga tewas akibat dianiaya orang tua angkat.
Meski baru diumumkan secara resmi pekan depan, namun Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan temuan fisik menunjukan kuat dugaan SFO tewas dianiaya.
"Telah dilakukan autopsi kemarin, memang terdapat luka, baik luka dalam maupun luka luar. Namun secara resmi belum." ungkap Kapolres.
Adapun temuan otopsi diantaranya, memar di punggung, paha, betis, dagu, kemudian pendarahan di mata, telinga, hidung dan usus kiri.
Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja Terancam Susah Dapat Kerja, Identitas Dicatat di SKCK
Baca juga: Curiga Ada Unsur Penganiayaan Orang Tua, Makam Bocah di Salahatu Mauku Tengah Dibongkar
Baca juga: VIRAL Video Edo Kondologit Ngamuk Gara-gara Adik Ipar Tewas di Tahanan, Ditemukan Tanda Penganiayaan
Selain itu juga ditemukan luka robek pada bibir atas dan bawah.
"Nanti kan akan disimpulkan oleh dokter apa ini menyebabkan korban meninggal dunia atau gimana," ujarnya.
Sebelumnya, makam bocah 8 tahun yang dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah ini dibongkar untuk dilakukan outopsi, Sabtu pekan kemarin (10/10/2020).
Outopsi dilakukan setelah keluarga korban membuat pelaporan polisi atas dugaan penganiayaan oleh orang tua angkat korban, yaitu EM dan MK.
Sementara itu, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta untuk kepentingan penyidikan.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu mengakui melakukan pemukulan, lantaran korban dianggap nakal.
"Mereka jengkel karena melihat anak itu sedikit nakal. Namanya anak kecil umur 7 tahun, yah seperti apalah nakalnya," katanya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, yakni, sapu, kabel serta pakaian yang terakhir dipakai korban.
Menurutnya, jika terbukti melakukan penganiayaan, keduanya bisa dijerat dengan Undang Undang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita kenakan Undang-undang perlindungan anak, hukumannya juga cukup berat, mencapai 15 tahun," tandasnya.
(*)