UU Cipta Kerja
Mahasiswi Terharu Diberi Minuman Gratis oleh Penjual, Dikira Ikut Demo: Bukti Rakyat Berterima Kasih
Viral video TikTok dua mahasiswi yang menujukkan rasa haru atas pemberian minuman gratis oleh penjual.
Nih anaknya yang ngasih ternyata anak bapaknya
Buat yang turun aksi/demo untuk tolak pengesahan UU Cipta Kerja, semangat dan hati-hati!! Ini bukti rakyat berterima kasih atas perjuangan kalian."
• Marahi Demonstran, Tri Rismaharini: Tega Sekali, Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu Hancurin!
• Kapolresta Pulau Ambon Pastikan Tak Ada Pendemo Diamankan
Perubahan UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan
Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kini telah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam.
Sebanyak enam fraksi di DPR menyatakan setuju atas pengesahan UU Cipta Kerja, sementara dua fraksi lainnya menolak.
Dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Fraksi Demokrat menggelar aksi walkout dari jalannya Sidang Paripurna.
Namun, isi UU Cipta Kerja ini tetap mendapat penolakan keras dari berbagai elemen buruh termasuk dari kalangan serikat pekerja.
• Legian Resto di Malioboro Yogyakarta Terbakar akibat Demonstrasi, 4 Unit Damkar Dikerahkan
• Seorang Mahasiswi Luapkan Rasa Kecewa kepada DPR Lewat Puisi, Ini Isinya
Sebenarnya apa saja yang membedakan isi pasal UU Cipta Kerja ini dengan UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Mengutip Kontan, berikut ini perbedaan aturan upah buruh antara omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.
Dalam perbandingan ini aturan mengenai upah kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diambil dari draf RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020).
Perbandingan aturan mengenai rincian upah buruh di Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan UU 13/2003
Pasal 88 UU Cipta Kerja
Kebijakan pengupahan meliputi:
a.upah minimum;
b.struktur dan skala upah;
c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;