Menaker Ida Fauziyah: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Beri Tiga Benefit yang Didapatkan oleh Pekerja

Jumlah pesangon tersebut jelas berbeda dengan aturan sebelumnya, yang mana pekerja bisa mendapatkan pesangon mencapai 32 kali upah.

Editor: Fitriana Andriyani
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahasa Jepang secara daring bagi CPMI Tahun 2020 di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, hari Jumat (14/8/2020). 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah angkat bicara soal jumlah pesangon yang turut diatur ulang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Sebagaimana diketahui, dalam UU yang disahkan di rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020), menyatakan bahwa jumlah pesangon diubah menjadi 25 kali upah.

Adapun 25 kali upah yang dimaksud, yakni terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Jumlah pesangon tersebut jelas berbeda dengan aturan sebelumnya, yang mana pekerja bisa mendapatkan pesangon mencapai 32 kali upah.

Tanggapan Kader Hanura, PKS hingga Demokrat soal Pengesahan UU Cipta Kerja

Airlangga Hartarto Tegaskan UMK Tidak Dihapus dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

Menyangkut pengurangan jumlah itu, Ida meminta masyarakat tidak hanya melihat dari nilainya saja.

Akan tetapi juga melihat dari bagaimana pemerintah mengupayakan agar para buruh/pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menerima hak mereka.

Dengan mengatur ulang soal jumlah pesangon, diharapkan pemberi kerja dapat memenuhi hak-hak para buruh/pekerja.

"Kalau kita melihat nilainya sepertinya yang terbaca oleh publik adalah berkuang," ujar Ida dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (8/10/2020).

"Yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini adalah bagaimana hak para buruh ini yang mengalami PHK itu bisa diterima oleh para buruh/perkerja," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ida bicara soal jaminan kehilangan pekerjaan yang tidak ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved