Buntut Kasus Kekerasan, Tamilouw-Sepa Dua Desa di Maluku Tengah Akhirnya Berdamai
Dua desa di Maluku Tengah yakni Tamilouw dan Sepa yang selama ini bertikai akhirnya berdamai, Rabu (7/10/2020)
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM -Dua desa di Maluku Tengah yakni Tamilouw dan Sepa yang selama ini bertikai akhirnya berdamai, Rabu (7/10/2020) di perbatasan kedua desa ini.
Perdamaian yang disebut restorative justice ini diprakarsai oleh dua pimpinan penegak Hukum di Maluku Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, Juli Isnur dan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi.
Restorative Justice ini menurut Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi merupakan kebijakan hukum yang diambil atas kasus pidana kekerasan bersama.
• Surmi, Warga Pulau Seram Maluku, Berjuang Lawan Penyakit Aneh di Wajahnya
Yakni dua tersangka kasus kekerasan bersama dibebaskan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau perdamaian pihak pelaku dan korban serta didukung pemerintah kedua desa.
‘’Jadi langkah ini diambil untuk menghentikan pertikaian dua desa agar tidak berlangsung lama, sehingga perdamaian bisa segera diwujudkan di dua negeri (desa) ini,’’ cetus Rosita.
Pertikaian yang dimulai sejak Agustus lalu, terjadi antara Negeri Tamilouw dan Negeri Sepa, pada 13 Agustus 2020.
‘’Kekerasan bersama dengan melibatkan dua orang sebagai tersangka yakni RS dan SW mengakibatkan ketegangan kedua Negeri," jelas Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur.
"Karena itu harus segera diselesaikan, tidak bisa dilakukan dengan pendekatan hukum normative,’’ cetusnya.
Kemudian, keduanya mengambil kebijakan penyelesaian di luar pengadilan.
‘’Baik RS dan SW harus membayar ganti rugi pengobatan korban MS alias M dan RS sedangkan SW dibebaskan dari jeratan hukum,’’ lanjut Isnur lagi.
Proses restorative Justice ini berlangsung di perbatasan Desa Tamilouw-Sepa, yang merupakan lokasi terjadinya peristiwa awal.
Kapolres dan Kajari menyaksikan proses perdamaian ini bersama pemerintah negeri atau saniri negeri.
Dalam proses restorative justice di perbatasan Sepa-Tamilouw ini, pihak Polres menyerahkan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka kasus tersebut kepada jaksa.
Setelah itu kedua bela pihak, baik pelaku, korban maupun pemerintah dua negeri Sepa dan Tamilouw menandatangani berita acara perdamaian.
"Dan kasus ini kami anggap selesai secara restorative justice, ‘’ tegas Isnur.
Meski begitu lanjutnya, bukan berarti membiarkan kedua belah pihak bisa melakukan tindak kekerasan lagi.
‘’Apabila terjadi kekerasan lagi maka kasus tersebut diteruskan ke pengadilan oleh jaksa penuntut,’’ tegas Isnur.
Kajari Maluku Tengah, Juli Isnur mengatakan penyelesaian masalah kekerasan bersama dengan jalur restorative justice karena ada itikad baik kedua belah pihak.
Sehingga sebagai penegak hukum Kajari dan Kapolres bersepakat untuk mengakhiri perkara tersebut melalui restoratve justice.
"Saya dan Ibu Kapolres putuskan tahap dua di sini, sekaligus kita laksanakan restorative justice supaya tidak menimbulkan efek-efek yang lain," paparnya.
"Dengan harapan disaksikan masyarakat dua bela pihak maka, Tamilouw dan Sepa menjadi damai."
"Restorative justice ini kita lakukan karena ada langkah awal ingin damai para pihak."
"Kalau di kemudian hari mereka lakukan tindakan kita tetap proses."
• Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku Salurkan Bantuan Darurat di 6 Titik Banjir
"Saat ini kan mereka pelaku ini kita bina kalau sedang dibina dan melakukan ulah kekerasan lagi maka kami tetap proses hingga ke pengadilan," tegas Isnur.
Sementara itu, baik Kapolres dan Kajari serta pemerintah diwakili Sekretaris Camat Amahai, Semy Birahi, mengajak warga untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
Mereka juga berharap masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu mengedepankan nilai-nilai hidup orang basudara.
Dengan tujuan agar ke depan tidak ada lagi masalah seperti yang telah terjadi sebelumnya.
Dari restorative justice kedua negeri yakni Tamilouw dan Sepa sudah bisa beraktifitas normal seperti sebelumnya. (*)