Airlangga Hartarto Tegaskan UMK Tidak Dihapus dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait beberapa isu di dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Editor:
sinatrya tyas puspita
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
ILUSTRASI - Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Ia juga menyebut hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing seperti diatur dalam Pasal 66.
"Terkait isu tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia, maka kami tegaskan bahwa dalam UU Ciptaker diatur tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," ungkapnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja, Airlangga: Banyak Hoaks Beredar. Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan!",
Berita Terkait