Cara Atur Alokasi Gaji Bulanan: Formula 10 20 30 40 Bisa Digunakan, Begini Caranya

Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula '10 20 30 40' yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang 

Seperti membayar cicilan kendaraan maupun cicilan rumah.

"30 persen untuk membayar hutang atau cicilan, istilahnya pay your past, karena sudah kita nikmati di awal," ungkap Mimien.

Namun jika tak memiliki cicilan atau hutang, dapat dialihkan ke pos pengeluaran yang lain.

"Kalau tidak ada cicilan atau hutang bisa kita alihkan ke tabungan atau investasi," ujarnya.

Ilustrasi cicilan
Ilustrasi cicilan (freepik)

Baca: DPR: Kaum Milenial Jadi Kunci Kesuksesan Ekonomi Digital di Indonesia

- 40 Persen untuk Biaya Hidup

Pos pengeluaran terakhir disebut Mimien adalah 40 persen untuk biaya hidup.

Menurut Mimien, biaya hidup harus dikeluarkan paling akhir.

"Kita keluarkan belakangan agar pos yang sebelumnya bisa terpenuhi, jadi biaya hidup menyesuaikan," ungkap Mimien.

Sehingga, menurut Mimien, seseorang tetap bisa menabung dan mengeluarkan sebagian pendapatannya untuk orang lain.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Baca: Pengamat Undip Nilai Dewan Kebijakan Ekonomi Makro Berpotensi Tumpang Tindih dengan KSSK

Mimien menyarankan, dalam kondisi apapun tetap menggunakan alokasi tersebut.

"Misalnya kondisi pendapat sedikit atau besar, ya tetap segitu, yang menyesuaikan adalah persentasenya," ungkap Mimien.

Namun jika dengan gaji yang ada tidak cukup untuk mencukupi empat pos pengeluaran tersebut, maka harus memikirkan sumber pendapatan yang lain.

"Kalau sudah tidak bisa diotak-atik baru cek di income, bagaimana income bisa bertambah dengan berbagai cara," jelasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Atur Alokasi Gaji Bulanan, Formula '10 20 30 40' Bisa Digunakan, Bisa Nabung hingga Sedekah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved