Terlihat Ada Nora Alexandra dalam Mobil Tahanan Bersama Jerinx, I Wayan Eka Widanta Angkat Bicara

Video yang memperlihatkan keberadaan Nora Alexandra di mobil tahanan kejaksaan bersama suaminya, Jerinx, menjadi viral di media sosial.

I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) 

TRIBUNAMBON.COM - Seusai persidangan yang digelar pada Selasa (29/9/2020) lalu, sebuah video yang memperlihatkan keberadaan Nora Alexandra di mobil tahanan kejaksaan bersama suaminya, Jerinx, menjadi viral di media sosial.

Video itu awalnya diunggah Nora Alexandra di akun Twitter serta Instagram pribadinya.

Kejaksaan Tingi (Kejati) Bali menduga adanya unsur kelalaian petugas sehingga Nora Alexandra, istri terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bisa bersama suaminya di dalam mobil tahanan.

Pihak Kejati Bali menduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan.

Jaksa dan petugas di lokasi pun akan dipanggil pimpinan Kejati Bali.

"Dilihat dari pemberitaan, memang diakui diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (30/9/2020).

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020).
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020). (TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Langkah selanjutnya, kata Luga, Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali meminta untuk segera melakukan evaluasi.

"Bapak Kajati dan Wakajati akan segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu, dan mengingatkan, menekankan jangan lagi terjadi serta terulang, walau atas dasar alasan apapun. Baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," tegas Luga.

"Kajati Bali dan Kajari Denpasar itu tidak pernah memberi perlakukan istimewa apapun dalam hal pengawalan terhadap terdakwa Jerinx," tegasnya.

Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya akan menggali keterangan dari yang bersangkutan.

"Nanti dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentu mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," jelasnya.

Tenaga Kesehatan di Surabaya Dilumuri Kotoran oleh Keluarga Pasien saat Jemput Pasien Covid

Penukaran Uang Rp 75.000 Bisa di Semua Bank Umum, Ini Penjelasan Onny Widjanarko

Mengenai sanksi, Luga menyatakan menunggu hasil evaluasi.

"Tapi sekilas kami lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," ujarnya.

Diakuinya, keberadaan Nora Alexandra di dalam mobil tahanan tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan.

Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved