Vicky Prasetyo Keluar dari Rutan Salemba

Vicky Prasetyo Ceritakan Proses Sebelum Dirinya Ditahan, Sempat Lakukan Negosiasi

Vicky Prasetyo ceritakan saat proses sebelum penahanan yang tak disangka pada Raffi Ahmad.

Youtube RANS Entertainment
Vicky Prasetyo rajin ibadah selama dipenjara 

TRIBUNAMBON.COM - Presenter tanah air, Vicky Prasetyo menceritakan proses sebelum penahanannya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rans Entertainment, Sabtu (19/9/2020).

Diketahui beberapa waktu lalu, Vicky Prasetyo sempat mendekam di penjara terkait laporan Angel Lelga.

Angel Lelga melaporkan sang mantan suami atas dugaan pencemaran nama baik soal penggerebekan.

Terkait laporan itu, Vicky Prasetyo pun mendapatkan pemanggilan dari pihak penegak hukum.

Seharusnya, ia dijadwalkan untuk datang memenuhi panggilan di hari Kamis.

Presenter tanah air, Vicky Prasetyo menceritakan proses sebelum penahanannya beberapa waktu lalu.
Presenter tanah air, Vicky Prasetyo menceritakan proses sebelum penahanannya beberapa waktu lalu. (YouTube Rans Entertainment/Tangkapan Layar)

Namun karena jadwal Vicky Prasetyo di hari itu akan padat, ia memilih untuk datang di hari Selasa.

"Dateng sendiri, panggilan itu 'kan hari Kamis karena dibilang hari Kamis itu ada syuting bill in dan beberapa program yang ketat."

"Ya udah deh mendingan Selasa aja, sebelum kita ke Okay Boss, siangnya," terang Vicky Prasetyo.

Ketika itu Vicky Prasetyo datang dengan pede dan tidak berpikir suatu hal akan terjadi.

Hingga sesampainya di Kejaksaan, Vicky Prasetyo justru mendapatkan surat merah untuk penahanan.

"Karena pede banget nggak usah Kamis, Selasa itu kita merasa ya udahlah mudah-mudahan nggak terjadi apa-apa."

"Tapi kita memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik, waktu itu tiba-tiba malah dikasih surat merah," jelasnya.

Vicky Prasetyo yang mengetahui keputusan itu langsung syok dan menanyakan kebenaran dari surat merah.

Pihak Kejaksaan pun telah mengkonfirmasi dan dibenarkan bahwa Vicky Prasetyo akan ditahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved