VIRAL Wanita Didenda karena Turunkan Masker saat Sendiri di Mobil, Justru Berkerumun saat Urus Denda
Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB pengetatan.
TRIBUNAMBON.COM - Sebuah video beredar di media sosial dengan menampilkan rekaman seorang warga sedang antre membayar denda karena melanggar aturan protokol kesehatan.
Video itu diunggah oleh akun Twitter @AbdulRochim_ pada Selasa (16/9/2020).
Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, seorang wanita tampak mengenakan masker dan sedang antre untuk membayar denda.
Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
• Viral Petik Edelweis di Gunung Lawu, Wanita Pendaki Dihukum Push Up 100 Kali hingga Di-blacklist
• VIRAL Video Wanita Pamer Celana Dalam, Polsek Magelang Selatan: Jangan Gadaikan Kehormatanmu
Pasalnya, dia dikenakan denda karena tak mengenakan masker saat berada di dalam mobil.
Padahal dia hanya menurunkan masker selama beberapa detik untuk bernapas.
Warga tersebut mempertanyakan alasan Satpol PP mengenakan sanksi denda kepada dirinya, padahal dia sedang berada di dalam mobil seorang diri.
"Tadi aku sendirian, benar-benar enggak ada orang (sambil menunjukkan suasana di dalam mobil)," ujar warga itu.
Dia selanjutnya mengimbau warga tetap menggunakan masker di mana pun dan kapan pun selama beraktivitas di luar rumah.
Tak hanya itu, dia juga mengkritik cara pembayaran denda pelanggaran protokol kesehatan yang dinilai menimbulkan kerumunan warga.
• Cerita Sopir Ambulans di Tengah Pandemi Covid-19, Kerja Ekstra Keras karena Angka Kematian Meningkat
• Seorang YouTuber Menikahi Pria Penyandang Disabilitas, Dituduh Tak Tulus dan Hanya Ingin Cari Uang
"Orang sehat sendirian di dalam mobil disuruh pakai masker. Ini dekat-dekatan sama strangers yang enggak tahu kondisinya bagaimana.
Kalau emang tujuannya mengurangi penyebaran Covid-19, ya tolong konsisten (sambil menunjukkan suasana antrean pembayaran denda pelanggaran protokol kesehatan)," ungkap warga itu.
Bagaimana aturan penggunaan masker?
Aturan PSBB pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.
"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi keterangan dalam pasal tersebut.
Selanjutnya, aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Viral Pengemis Pukul Kaki Pengendara Motor karena Tak Diberi Uang, Psikolog Angkat Bicara
• Masker Scuba dan Buff Tak Efektif Tangkal Covid-19, Ini Penjelasan Wiku Adisasmito
Dalam Pasal Pergub 79 tahun 2020, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000," bunyi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tak Pakai Masker Saat di Dalam Mobil Dipertanyakan, Bagaimana Aturannya?".