VIRAL Wanita Didenda karena Turunkan Masker saat Sendiri di Mobil, Justru Berkerumun saat Urus Denda
Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB pengetatan.
TRIBUNAMBON.COM - Sebuah video beredar di media sosial dengan menampilkan rekaman seorang warga sedang antre membayar denda karena melanggar aturan protokol kesehatan.
Video itu diunggah oleh akun Twitter @AbdulRochim_ pada Selasa (16/9/2020).
Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik itu, seorang wanita tampak mengenakan masker dan sedang antre untuk membayar denda.
Dia kemudian mempertanyakan penerapan aturan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
• Viral Petik Edelweis di Gunung Lawu, Wanita Pendaki Dihukum Push Up 100 Kali hingga Di-blacklist
• VIRAL Video Wanita Pamer Celana Dalam, Polsek Magelang Selatan: Jangan Gadaikan Kehormatanmu
Pasalnya, dia dikenakan denda karena tak mengenakan masker saat berada di dalam mobil.
Padahal dia hanya menurunkan masker selama beberapa detik untuk bernapas.
Warga tersebut mempertanyakan alasan Satpol PP mengenakan sanksi denda kepada dirinya, padahal dia sedang berada di dalam mobil seorang diri.
"Tadi aku sendirian, benar-benar enggak ada orang (sambil menunjukkan suasana di dalam mobil)," ujar warga itu.
Dia selanjutnya mengimbau warga tetap menggunakan masker di mana pun dan kapan pun selama beraktivitas di luar rumah.
Tak hanya itu, dia juga mengkritik cara pembayaran denda pelanggaran protokol kesehatan yang dinilai menimbulkan kerumunan warga.
• Cerita Sopir Ambulans di Tengah Pandemi Covid-19, Kerja Ekstra Keras karena Angka Kematian Meningkat
• Seorang YouTuber Menikahi Pria Penyandang Disabilitas, Dituduh Tak Tulus dan Hanya Ingin Cari Uang
"Orang sehat sendirian di dalam mobil disuruh pakai masker. Ini dekat-dekatan sama strangers yang enggak tahu kondisinya bagaimana.
Kalau emang tujuannya mengurangi penyebaran Covid-19, ya tolong konsisten (sambil menunjukkan suasana antrean pembayaran denda pelanggaran protokol kesehatan)," ungkap warga itu.
Bagaimana aturan penggunaan masker?
Aturan PSBB pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.