Inilah 11 Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi Selama PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
TRIBUNAMBON.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.
"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."
"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.
Pemprov DKI Jakarta pun melakukan sejumlah langkah ekstra dibanding sebelumnya.
"Kita melakukan formulasi yang berbeda dibanding masa transisi kemarin."
"Di Jakarta, kegiatan testing dilakukan secara masif, karena kita mendeteksi kasus se-awal mungkin."
"Maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi, agar tidak menularkan ke yang lain."
"Bila yang terpapar memiliki penyakit bawaan yang berisiko, maka kita bisa melakukan isolasi di fasilitas kesehatan," terang Anies.
Ia meminta warga tetap di rumah, kecuali karena kegiatan yang mendesak.
Selain itu, ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Berikut 11 sektor usaha tersebut:
1. Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-di-rusunawa-rawa-buaya.jpg)