Jerinx SID Jadi Tersangka
Jerinx SID Keberatan Sidang Digelar secara Online, Hakim Jelaskan Alasannya
Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan.
Editor:
sinatrya tyas puspita
Tribun Bali / Putu Candra
Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020)
Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx SID dan Tim Penasihat Hukumnya Walk Out dari Sidang Online PN Denpasar,
Penulis: Putu Candra