Djoko Tjandra Ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap Kepada Jaksa Pinangki
Penyidik juga telah memeriksa Djoko dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (25/8/2020) dan Rabu (26/8/2020), kemudian melakukan gelar perkara.
Editor:
Fitriana Andriyani
Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka Pemberi Suap kepada Pinangki".
