DITUNDA! BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Batal Cair 25 Agustus, Paling Lambat 4 Hari untuk Check List

Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk 15,7 juta pekerja yang dijadwalkan pada 25 Agustus tertunda penyalurannya.

Editor: Fitriana Andriyani
Dok. Kredivo via Kompas.com
Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk 15,7 juta pekerja yang dijadwalkan pada 25 Agustus tertunda penyalurannya. 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah untuk 15,7 juta pekerja yang dijadwalkan pada 25 Agustus tertunda penyalurannya.

Dengan alasan, data yang diserahkan oleh BPJamsostek kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan kembali pengecekan.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Kendati tertunda, Ida tetap memastikan penyaluran subsidi gaji untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan akhir Agustus ini.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya.

Untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat sebanyak 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

BESOK CAIR! Cek Apakah Kamu Terdaftar Menerima BLT Rp 600 Ribu, Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut Syarat untuk Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan. Rencananya, pemerintah akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Selasa besok, 25 Agustus 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan ( subsidi gaji Rp 600.000). Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Apa saja syarat mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000?

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut ( cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000):

  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
  • Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
  • Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening)

13.600 Pekerja di Maluku Bakal Terima Rp 600 Ribu Setiap Bulan

Soal Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Ini Kata Pengamat agar Tepat Sasaran

Sementara untuk tahapan penyaluran bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yakni:

  • Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
  • Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
  • Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Diurus HRD ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved