Viral Video Bocah Dicekoki Miras, Pelaku Ditangkap Terancam UU ITE dan Perlindungan Anak
Pelaku penenggak minuman keras (miras) ke anak kecil di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan kepolisian, Minggu (23/8/2020).
TRIBUNAMBON.COM - Pelaku penenggak minuman keras (miras) ke anak kecil di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan kepolisian, Minggu (23/8/2020).
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo.
"Pelaku sudah diamankan, kejadian di Luwu Timur," ungkap Ibrahim kepada Tribunnews.com, Senin (24/8/2020) pagi.
Pelaku yang ditangkap berinisial FE (20) pemberi minuman keras dan MH (19) perekam video.
Ibrahim mengatakan kedua pelaku terancam hukuman pidana setelah mencekoki miras dan mengunggah video tersebut ke jagat maya.
"Terancam undang-undang perlindungan anak dan ITE," ujar Ibrahim.
Viral di Medsos
Sementara itu video penangkapan dua pelaku penenggakan miras juga beredar di jagat maya.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, Minggu.
Sebelumnya aksi pencekokan miras kepada balita oleh pemuda viral di media sosial.