3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Tengah Jadi Sorotan, Kasus Jiwasraya hingga Jaksa Pinangki
Setidaknya terdapat tiga kasus menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini, termasuk dua yang disebut Mahfud MD.
Setelah ditelusuri oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, enam pejabat Kejari Inhu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
• Djoko Tjandra Ditangkap, Begini Nasib Orang yang Diduga Bantu Pelariannya, 2 Orang jadi Tersangka
• Djoko Tjandra Ditangkap Setelah 11 Tahun Buron, Mahfud MD: Saya Tidak Terlalu Kaget
Keenamnya yakni Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.
Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.
Tiga dari enam jaksa tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidsus Kejagung.
Ketiga tersangka terdiri dari, Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, dan Rionald Feebri Rinando.
Para tersangka diduga menerima uang total sebesar Rp 650 juta dari kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidikan terhadap kasus ini masih dilakukan oleh penyidik Kejagung.
(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Menjadi Sorotan Saat Ini...".
