Kamis, 7 Mei 2026

VIRAL Diduga Pelecehan Bendera Merah Putih, Ahli: Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara/Denda Rp 500 Juta

"Itu bisa dipenjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Nggak main-main hukumannya, serius sekali," tegas alumnus S3 Hukum UNDIP ini.

Tayang:
Editor: Fitriana Andriyani
Tangkapan layar Facebook Beny Rusmawan
Sejumlah remaja tengah berpose di atas kain merah putih yang disebut bendera Indonesia 

TRIBUNAMBON.COM - Ahli hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Muhammad Rustamaji, SH MH memberikan tanggapannya terkait video viral dugaan sekelompok remaja melecehkan bendera Merah Putih.

Menurut Rustamaji, jika apa yang dilakukan mereka benar adanya, yakni dengan menginjak bendera Merah Putih, maka ada konsekuensi hukum atas tindakan tersebut.

"Kalau benar itu bendera, fatal sekali," katanya kepada Tribunnews, Kamis (20/8/2020).

Rustamaji melanjutkan, menginjak-injak bendera merupakan satu perbuatan yang melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU tersebut, tidak hanya menginjak-injak sebagai pelanggarannya, namun juga termasuk merusak, merobek, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

"Itu bisa dipenjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Nggak main-main hukumannya, serius sekali," tegas alumnus S3 Hukum UNDIP ini.

Rustamaji melanjutkan penjelasnnya terkait dengan konsep fiksi hukum.

Konsep ini menganggap ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan atau disahkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat.

Ahli hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji.jpg
Ahli hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji.jpg (https://hukum.uns.ac.id/)

Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkan dirinya dari tuntutan hukum.

Fiksi hukum juga berlaku dalam pelaksanaan UU 24 tahun 2009 di atas.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved