ASN/PNS Dapat Libur Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri 11 Hari, Simak Tanggalnya!
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat jatah libur pengganti cuti bersama Idul Fitri sebanyak 11 hari.
TRIBUNAMBON.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat jatah libur pengganti cuti bersama Idul Fitri sebanyak 11 hari.
Diketahui, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat Pemerintah meniadakan cuti bersama Idul Fitri untuk menghindari aktivitas mudik.
Kini, Pemerintah sudah mengumumkan tanggal cuti bersama PNS atau Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Pemerintah menetapkan cuti bersama kali ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.
• Tes SKB CPNS 2019 di BKN Disederhanakan Jadi 2 Tahap, Berikut Ketentuannya
• ITS Buka Rekrutmen Calon Dosen Tetap Non PNS, Pendidikan S2 & S3, Daftar Online hingga 20 Agustus
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).
Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.
"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.
• Gaji ke-13 Dijadwalkan Cair Bulan Ini, Berikut Rincian Daftar PNS Penerima hingga Besarannya!
Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.
Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi covid-19.
Tak Ada Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Tahun Depan
Tahun 2021 dipastikan tidak ada kenaikan gaji bulanan untuk PNS, TNI, Polri.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, Pegawai Negeri Sipil ( PNS) TNI dan Polri tetap mendapat THR dan gaji ke-13 di tahun depan.