Burung Endemik Maluku Dijual Jutaan Rupiah ke Luar Pulau, Pelaku Sudah Dipenjara

Puluhan burung endemik yang ditranslokasikan ke Maluku masuk dalam kasus peredaran satwa liar dan pelaku telah diproses hukum

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Burung endemik yang ditranslokasikan ke Maluku masuk dalam kasus peredaran satwa liar dan telah pelaku peredaran telah diproses hukum., Rabu (12/08/2020) 

Sementara itu, sebanyak 27 soa layar ekor, 42 biawak kadal biru dan jenis burung endemik Maluku yang merupakan hasil sitaan Polresta Bandara Soekarno Hatta.

“Meski jenisnya tidak dilindungi tapi tidak memiliki dokumen yg sah untuk pengangkutan. Kemudian diserahkan ke BKSDA Jakarta di PPS. 3 bulan dirawat. Karena sudah menunjukan sifat liar jadi harus dilepasliarkan,” ungkap Jemy Karubun.

Siswa di Pedalaman Maluku Persembahkan Mini Konser Etnik untuk HUT Indonesia

Tersebarnya satwa endemik Maluku di tiga Provinsi ini diduga melalui proses perdagangan.

Harga jual yang tinggi membuat menjadikan hewan-hewan ini harus terpisah dari habitat aslinya.

Puluhan burung endemik yang ditranslokasikan ke Maluku masuk dalam kasus peredaran satwa liar dan telah pelaku peredaran telah diproses hukum. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Hanbert Aritonang, Ambon, Rabu (12/08/2020)
Puluhan burung endemik yang ditranslokasikan ke Maluku masuk dalam kasus peredaran satwa liar dan telah pelaku peredaran telah diproses hukum. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Hanbert Aritonang, Ambon, Rabu (12/08/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Maluku, Meity Pattipawaej mengatakan, setidaknya untuk satu ekor Kakatua Molucan dihargai 500 hingga 800 ribu rupiah di Pulau Seram.

Berbeda jika burung ini sudah berada di luar Pulau Maluku, harganya bisa mencapai Rp 5 juta per ekor.

Siswa di Pedalaman Maluku Persembahkan Mini Konser Etnik untuk HUT Indonesia

“Untuk itu kami berupaya bekerja sama dengan instansi terkait dalam agar menggagalkan semua kegiatan yang menjurus pada perdagangan dan pelanggaran perlindungan satwa liar yang dilindungi di Maluku,” jelas Meity.

Sebanyak 75 ekor burung dan 69 ekor reptil yang ditranslokasikan akan dilepasliarkan ke habitat asal yaitu di kawasan konservasi Taman Nasional Manusela dan Suaka Alam Gunung Sahuwai, Pulau Seram, Maluku. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved