Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya, Ibu Korban Curiga Semua Pintu Tertutup, Nenek Intip dari Lubang Jendela
Terungkapnya kasus pembunuhan sadis itu bermula ketika sang nenek atau ibu kandung pelaku curiga saat melihat pintu dan jendela rumahnya tertutup.
Editor:
Fitriana Andriyani
HANDOUT
Terungkapnya kasus pembunuhan sadis itu bermula ketika sang nenek atau ibu kandung pelaku curiga saat melihat pintu dan jendela rumahnya tertutup.
Dari hasil visum yang dilakukan, kedua anaknya itu tewas akibat luka sayatan senjata tajam di bagian leher yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Kompas.com Kontributor Kupang Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Seorang Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya, Tepergok Nenek Saat Diintip dari Lubang Jendela".
Berita Terkait