Sering Dititipkan di Rumah Paman, Siswi 3 SD Malah Dicabuli Kakak Sepupu, Terjadi Sebanyak 10 Kali

"Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, dalam kesehariannya korban sering dititipkan dan di asuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwaknya."

Editor: Fitriana Andriyani
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan dan pencabulan 

TRIBUNAMBON.COM - Nasib malang menimpa seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten Majalengka.

Bocah berinisial CDW itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakak sepupunya, IF (21).

Korban merupakan siswi kelas 3 SD dan kesehariannya sering berada di rumah pelaku karena dititipkan ibu korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan kejadian bermula pada bulan Mei 2020 lalu.

"Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, dimana dalam kesehariannya korban sering dititipkan dan di asuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwa nya korban." ujar AKBP Bismo, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, alasan sang ibu korban terus menitipkan anaknya tersebut, karena soal pekerjaan.

Adapun perbuatan pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi di Kecamatan Jatiwangi.

"Aksi pelaku mencabuli korban, yaitu dengan cara membuka celana dalam korban dan menidurkan korban. Kemudian (melakukan tindakan pencabulan)," ucapnya.

Sudah 10 Kali

Berbuatan bejat IF terhadap seupunya ternyata sudah dilakukan berkali-kali.

Aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir.

Ia menjelaskan, pelaku sudah 10 kali melancarkan aksi bejatnya tersebut.

"Sudah sebanyak 10 kali pelaku mencabuli korban," ujar AKB Bismo.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Rumah dan Sawah Jadi Saksi Bisu

Perbuatan bejat yang dilakukan IF alias Kibol ternyata terjadi tidak hanya di dalam rumah.

Melainkan, ada sejumlah tempat yang menjadi saksi bisu aksi bejat terhadap sepupunya, CDW.

Pekarangan rumah dan sawah menjadi lokasi lain dilakukannya aksi pencabulan tersebut.

Adapun perbuatan pencabulan itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Korban Diancam

Tak hanya mencabuli korban, palaku juga mengancam dan melakukan kekerasan.

Adapun, pelaku mengancam tidak akan memberikan makan atau mengancam akan menendang dan mengusir korban.

Sehingga, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.

"Selain mendapatkan kekerasan seksual, korban juga mendapatkan penganiayaan oleh pelaku," ucap Bismo.

Korban Mengadu ke Bibi dan Uwa

Kejadian tersebut, rupanya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada bibi dan uwanya.

Sehingga, kemudian terdengar oleh saksi bernama Muhammad Darda (50) yang juga merupakan pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka.

"Si saksi ini tidak terima dengan perbuatan pelaku dan menyampaikan kepada Komunitas Perempuan Maju (Puma) Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Sehingga kemudian, Kapolres menambahkan, baik Komunitas Puma dan LPA menginisiasi pembuatan laporan kepada pihak kepolisian guna menindaklanjuti kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Dari pelaporan itulah, pada 25 Juli 2020 kemarin, Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku.

Ibu Korban Enggan Melapor

Diketahui bocah berinisial CDW itu telah menceritakan perbuatan bejat IF kepada bibi dan uwanya.

Ibu kandung korban pun kabarnya telah mengetahui informasi tersebut.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Namun, justru sang ibu enggan melapor kepada pihak berwajib.

Pihak keluarga korban sekaligus pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka, Muhamad Darda (50) mengatakan, antara korban dengan pelaku masih satu keluarga menjadi alasan sang ibu tidak ingin melaporkan kejadian tersebut.

Justru, sang ibu menyarankan agar kasus tersebut berakhir damai.

"Ya ibunya malah tidak ingin melaporkan, karena masih satu keluarga. Justru saya yang menceritakan ke Komunitas Puma dan LPAI dan mereka lah yang melaporkan kejadian bejat tersebut," ujar Darda, Senin (27/7/2020).

Lebih jauh Darda menceritakan, selain memang sang ibu enggan melapor, ternyata ibu dari korban memiliki dendam pribadi terhadap mantan suaminya.

Sebab, bocah yang kini duduk di kelas 3 tersebut, merupakan korban dari perpisahan kedua orangtuanya.

"Jadi, ibunya juga kayanya punya dendam pribadi terhadap mantan suaminya. Karena ditinggal begitu saja. Mungkin karena sebab itu, ia jadi tidak terlalu peduli dengan sang anak," ucapnya

Masih dijelaskan Darda, sang ibu dari anak tersebut ternyata bekerja sebagai kupu-kupu malam.

Saat mendapatkan panggilan, ibu korban langsung menitipkan sang anak kepada ibu dari pelaku.

"Oleh karena itu, keseharian anak sering tidur di rumah pelaku. Nah, mungkin karena terlalu sering dan tergiur oleh korban, anak dari uwa berinisial IF (21) ini mencabuli anak tersebut," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

(tribunjakarta/tribunjabar)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pekarangan Rumah & Sawah Jadi Saksi Bisu IF Cabuli Sepupu, Korban Diancam dan Kerap Dapat Kekerasan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved