Panduan Penyelenggaraan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1441 H Saat Pandemi Covid-19

Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020). Idul Adha tahun 2020 ini masih berada pada masa pandemi Covid-19.

Editor: Fitriana Andriyani
Warta Kota/Feri Setiawan
Idul Adha 1441 H 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Idul Adha tahun 2020 ini masih berada pada masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.

Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).

Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Viral Peternak Kerbau di Cilegon Menangis Histeris Jelang Idul Adha, Ternyata Ini Alasannya

Aturan Kurban Idul Adha: Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah Rasulullah

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.

Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).

Kemenag juga telah memberikan panduan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

Penyembelihan hewan qurban ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini untuk meminimalisir penularan Covid-19.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.

pasar hewan jelang hari raya qurban
PASAR HEWAN JELANG HARI RAYA QURBAN- Warga melakukan transaksi jual beli ternak untuk persiapan hari raya Qurban di pasar hewan Sibreh, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (22/7/2020). Di pasar hewan tersebut, menawaran harga sapi terendah belasan juta dan tertinggi puluhan juta per ekor menurut ukuran ternaknya untuk kebutuhan menyambut tradisi Meugang dan hari raya qurban.

Berikut ini panduan lengkapnya:

Fatwa MUI Terkait Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19

Tanda-tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Saat Malam Ganjil Ramadhan dan Berikut Tanda Alamnya

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved