6 Tunjangan yang Akan Diterima oleh PNS di Luar Gaji Pokok, Berikut Besarannya!

Berikut adalah rincian lengkap jenis dan besaran 6 tunjangan untuk PNS di luar gaji pokok.

Editor: Fitriana Andriyani
serambi news
uang rupiah 

TRIBUNAMBON.COM - Berikut adalah rincian lengkap jenis dan besaran 6 tunjangan untuk PNS di luar gaji pokok.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat 6 tunjangan di luar gaji pokoknya.

Selain itu juga saat hari tua PNS mendapatkan tunjangan pensiun sesuai posisi akhir masa kerjanya.

Tak hanya menerima gaji pokok per bulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.

Tunjangan tersebut tentunya menggiurkan bagi banyak orang.

Sehingga banyak orang yang berlomba-lomba agar bisa menjadi PNS.

Kira-kira tunjangan apa saja dan berapa besarannya?

Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda.

Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved