Rio Pambudi Dianiaya Tetangga hingga Tewas, 2 Tersangka Terancam Dikenai Pasal Berlapis

Kedua tersangka pembunuh Rio Pambudi yakni Oka dan Rizki bakal terancam pasal berlapis atas tindakannya.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Sriwijaya Post
Pria di Palembang tewas dianiaya oleh tetangga. Pelaku diduga berjumlah empat orang. 

TRIBUNAMBON.COM - Kedua tersangka pembunuh Rio Pambudi yakni Oka dan Rizki bakal terancam pasal berlapis atas tindakannya.

Akan tetapi, untuk saat ini kedua tersangka masih dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.

"Untuk saat ini, kedua tersangka masih kami kenakan pasal 170 ayat 3. Proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).

Tempat lokasi kejadian pembunuhan yang menimpa Rio Pambudi Wicaksono (25) masih dipenuhi oleh rekan tetangga korban di komplek Perumahan Griya Macan Lindungan Kelurahan Bukti Baru.
Tempat lokasi kejadian pembunuhan yang menimpa Rio Pambudi Wicaksono (25) masih dipenuhi oleh rekan tetangga korban di komplek Perumahan Griya Macan Lindungan Kelurahan Bukti Baru. (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, memang diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.

Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Nanti, kalau sudah dilakukan pra rekontruksi baru dilihat sajam itu memang sudah disiapkan atau tidak. Selain itu, bagaimana mereka mengeroyok korban dan menusuk korban. Dari situ, baru bisa dikenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka," jelas Ginting.

Rio Dibunuh saat Hendak Jemput Calon Istri, 4 Pelaku Terdiri dari Ibu, Ayah dan 2 Anak Ditangkap

Bersiap Jemput Calon Istri untuk Foto Prewedding, Pria di Palembang Dikeroyok Tetangga hingga Tewas

Orang Tua Masih Berstatus Saksi

Kasus pembunuhan terhadap korban Rio Pambudi yang dilakukan kakak adik Oka dan Rizki saat ini masih terus dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan mencari bukti tambahan.

Hal tersebut, diungkapkan Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarty melalui Kanit Reskrim Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).

Menurut Ginting, pihaknya masih melakukan penyidikan guna bisa menuntaskan kasus ini terhadap kedua tersangka.

"Untuk saat ini, masih dua tersangka yang kami tetapkan yakni Oka dan Rizky. Untuk kedua orangtua tersangka, statusnya masih saksi dan hari ini keduanya kami bolehkan pulang karena masa pemeriksaannya 1 x 24 sudah selesai. Tetapi, kedua saksi ini tetap wajib lapor ke Polsek. Status mereka saat ini saksi, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi orangtua kedua tersangka ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dari itulah, untuk saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi. Sedangkan kedua orangtuanya hingga saat ini masih berstatus saksi dan masih akan mencari saksi-saksi dan bukti tambahan dalam penyelidikan terkait keterlibatan keduanya.

Oka dan Rizki, dua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Rio Pambudi, calon pengantin di Palembang.
Oka dan Rizki, dua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Rio Pambudi, calon pengantin di Palembang. (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah)

Ditangkap di Banyuasin

 Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menegaskan dua tersangka pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25) ditangkap, bukan menyerahkan diri.

Tersangka Oka Candra Dinata (28) dan Riski Ananda alias Jack (22) ditangkap di kawasan Sembawa, Banyuasin Sumatera Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved