Virus Corona di Ambon
PSBB Transisi Ambon, ASN Punya Penyakit Bawaan Dianjurkan Bekerja di Rumah
Namun bagi ASN dengan penyakit penyerta tetap dirumah kan alias bekerja dari rumah.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - PSBB Transisi tengah berlangsung di Kota Ambon setelah Pemkot menerapkan PSBB tahap satu dan dua.
Berbagai aktivitas pun secara bertahap mulai berjalan lagi tak terkecuali aktivitas perkantoran, seperti di lingkup pemerintahan Kota Ambon.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Benny Selanno saat dihubungi TribunAmbon.com Rabu (22/7/20) via telepon.
• Kantor Disdukcapil Ambon kembali Beroperasi di Tengah Pandemi Covid-19, Daftar Khusus Senin Rabu
Menurutnya, dengan dilaksanakannya masa PSBB transisi di Kota Ambon, kelonggaran sudah diberikan.
Namun bagi ASN dengan penyakit penyerta tetap dirumah kan alias bekerja dari rumah.
Pasalnya, ASN dengan penyakit bawaan dinilai rentan terhadap penularan virus covid-19 yang saat ini melanda Kota Ambon.
Untuk itu, pihaknya melarang ASN dengan penyakit bawaan berkantor dan diizinkan untuk bekerja hanya dari rumah saja seperti pada masa PSBB yang dilaksanakan di Kota Ambon.
Walaupun begitu untuk ASN yang boleh berkantor merupakan ASN yang berada pada ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) struktural.
"Jadi pada masa PSBB Transisi ini pegawai yang masuk pada Pemerintah Kota Ambon hanya mereka yang menduduki jabatan struktural," ujarnya
Khusus 9 Penyakit
Selanno menjelaskan meski sudah bisa berkantor namun ASN harus mematuhi kebijakan dari masing-masing OPD terkait penerapan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan perkantoran.
Sedangkan untuk ASN lainnya dapat tetap bekerja dari rumah terutama untuk ASN dengan penyakit bawaan yang sangat dianjurkan untuk tetap work from home.
"Tergantung kebijakan pimpinan OPD untuk menambahkan staf yang memang punya beban kerja banyak yang harus diselesaikan pada waktu psbb transisi ini. Jadi yang sisa masih bisa kerja dari rumah," tuturnya.
• UPDATE Virus Corona Ambon: Akumulasi Positif 677 Kasus, 454 Sembuh, 15 Meninggal
Menurutnya ada sembilan jenis penyakit bawaan bagi ASN dan diharuskan tetap bekerja dari rumah yakni penyakit jantung, TBC, autoimun, hipertensi, ginjal, kanker dan penyakit sejenis lainnya.
"9 jenis penyakit bawaan yang dilarang oleh pemerintah kota Ambon untuk ASN itu tidak masuk yaitu penyakit jantung, tbc, autoimun, hipertensi, kanker sejenis, ginjal, maupun ibu hamil," tambahnya.
Menurutnya bukan hanya staf, aturan ini juga berlaku bagi pejabat struktural yang mempunyai penyakit bawaan juga diwajibkan oleh Pemerintah Kota untuk berkantor dari rumah.
"Termasuk pejabat struktural yang penyakit bawaan pun pemerintah kota mewajibkan mereka untuk bekerja dari rumah," terangnya.
Hal ini dilakukan tentu untuk meminimalisir risiko bagi ASN yang memiliki penyakit bawahan tidak terpapar corona dan dapat melakukan pengobatan baik di puskesmas maupun di rumah sakit.
• Kabar Gembira, Seluruh Pasien Covid-19 di Kabupaten Maluku Barat Daya Dinyatakan Sembuh
"Jadi itu diberikan kesempatan bagi pimpinan opd karena masing-masing ASN tahu mengenai kondisi penyakit bawaan nya sehingga mereka diberikan kesempatan bekerja di rumah untuk mengobati diri mereka pada dokter yang ada ada pada Puskesmas terdekat," ungkapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/apel-rutin-pagi-hari-asn-pemkot-ambon.jpg)