Tagihan Listrik Membengkak, Pelanggan PLN Maluku dan Sekitarnya Bisa Bayar Bertahap

PLN memberikan keringanan pembayaran tagihan mulai Juni 2020 dengan skema perlindungan lonjakan tagihan.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Salah seorang warga Ambon sedang memeriksa meteran listrik. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

 TRIBUNAMBON.COM - Pelanggan PLN terus mengeluhkan lonjakan tagihan listrik selama masa pandemi covid-19.

PLN memberikan keringanan pembayaran tagihan mulai Juni 2020 dengan skema perlindungan lonjakan tagihan.

Hal ini disampaikan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku dan Maluku Utara, Romantika Dwi Juni Putra.

PSBB Ambon Diperpanjang, Warga Lapor ke Lurah Setempat Bisa Dapat Santunan

Dia menyebutkan kebijakan PLN ini bagian dari upaya untuk meringankan pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan terlebih selama masa pandemi covid-19.

”Kami berlakukan kebijakan caping. Apa itu caping? Ini merupakan skema perlindungan lonjakan tarif bagi pelanggan yang lonjakan listriknya lebih dari 20 persen,” terang Romantika Senin (6/7/2020).

Sementara dari total 640 ribu pelanggan PLN UIW MMU, ada sebanyak 6.000 pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik hingga 100 persen.

Skema perlindungan lonjakan ini memberikan kelonggaran bagi pelanggan untuk membayar tagihan dengan cara bertahap.

Jumlah Nyawa yang Terenggut oleh Virus Corona di India Hampir Mencapai 20 Ribu Jiwa

“Kita berikan kelonggaran, jadi bayar 40 persen nya saja dulu 60 persennya bisa dicicil selama tiga bulan,” ujar Romantika.

Dia menerangkan, misalnya bagi pelanggan dengan lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen, maka pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya yang menggunakan tarif rata-rata pemakaian tiga bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulannya.

Meski ada banyak media yang bisa digunakan pelanggan PLN untuk menyampaikan keluhannya selama masa pandemi covid-19, namun kebanyakan keluhan pembengkakan tagihan listrik ini disampaikan lewat platform media sosial.

Kantor Tetap Buka, Warga Bisa Sampaikan Keluhan

Begini Penjelasan Kementan Soal Kalung Antivirus Corona

Romantika mengimbau kepada pelanggan, di masa krisis pandemi ini kantor PLN di Maluku dan sekitarnya masih tetap beroperasi.

Pelanggan bisa menyampaikan keluhan dengan mendatangi kantor-kantor tersebut atau melalui layanan online seperti Call Center, WhatsApp, dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved