Virus Corona

Tahun Ajaran Baru Berlangsung pada 13 Juli 2020 untuk Daerah Zona Hijau, Simak Daftarnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung mulai 13 Juli 2020.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung mulai 13 Juli 2020.

Pada tanggal tersebut, seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK memulai pembelajaran.

Namun, mayoritas pembelajaran dilakukan secara daring/online.

Hanya daerah berstatus zona hijau yang diperbolehkan tatap muka.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid, dikutip Kompas.com.

Baca: Jadwal Sekolah Resmi Dirilis Kemendikbud, Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, Tatap Muka di Zona Hijau

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim, dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka, serta terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Baca: Dua Kepala Sekolah yang Jadi Sumber Inspirasi Guru Penggerak, Ini Gebrakannya Hingga Dipuji Nadiem

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved