Menteri Agama Rilis Aturan Penyembelihan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha Tahun Ini

Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan physical distancing dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020

Warta Kota/Feri Setiawan
Suasana lapak penjualan hewan kurban di daerah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, para peternak mulai kebanjiran pesanan hewan kurban. 

TRIBUNAMBON.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan physical distancing dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M.

Menurut Fachrul, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

"Untuk pemotongan hewan kurban di masa pandemi, masyarakat harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing)," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk surat edaran nomor 18 Tahun 2020.

Dalam panduan tersebut, Fachrul juga meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban harus menghindari terciptanya kerumuman.

"Selain menjaga jarak, dalam penyelenggaraan kurban, panitia juga harus mencegah potensi terjadinya kerumunan. Oleh karenanya, di lokasi pemotongan, hendaknya cukup dihadiri panitia dan pihak yang berkurban saja. Sehingga kepadatan pun bisa dikendalikan," kata Fachrul.

Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved