Jadwal Terakhir Cetak Kartu Peserta UTBK 2020 Hari Ini Pukul 12.00 WIB

Berdasarkan jadwal yang dirilis Panitia LTMPT, waktu cetak kartu tanda peserta UTBK akan berakhir hari ini, Kamis (2/7/2020), hingga pukul 12.00 WIB.

ltmpt.ac.id
PDF Informasi Resmi UTBK - SBMPTN Tahun 2020 - Materi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2020, Dilengkapi Syarat, Biaya, dan Jadwal 

1. Pastikan cetak ulang kartu tanda peserta

Peserta UTBK-SBMPTN 2020 harus sudah mencetak ulang kartu tanda peserta UTBK.

Cetak kartu dapat dilakukan melalui laman http://portal. ltmpt.ac.id pada Menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN.

2. Cermati jadwal dan tempat tes UTBK

Pastikan peserta UTBK sudah memahami sekaligus mencermati jadwal dan tempat tes UTBK, sesuai yang tercetak pada Kartu Tanda Peserta yang baru.

3. Hubungi Pusat UTBK PTN tempat tes

Jika peserta UTBK tidak dapat mengikuti tes sesuai jadwal karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 Daerah, silakan menghubungi Pusat UTBK PTN.

Peserta bisa melihat alamat Pusat UTBK di laman https://ltmpt.ac.id/?mid=15.

Halaman utama portal LTMPT di portal.ltmpt.ac.id
Halaman utama portal LTMPT di portal.ltmpt.ac.id (Portal.ltmpt.ac.id)

Berikut pengumuman dari LTMPT mengenai Cetak Kartu Tanda Peserta Baru dan Relokasi UTBK SBMPTN 2020, dilansir ltmpt.ac.id:

1. Setiap peserta Wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui https://portal.ltmpt.ac.id/ pada menu pendaftaran UTBK SBMPTN mulai 29 Juni pukul 14.00 WIB hingga 2 Juli pukul 12.00 WIB.

2. Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa.

 Maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved