Rupanya Ini Tuntuntan Demo HMI, Minta Pemda Maluku Kaji Ulang PSBB

Puluhan demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon berunjuk rasa di depan gerbang Gedung Gubernur Maluku, Senin (29/06/2020).

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
(Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng)
Aksi demonstrasi di Gedung Gubernur berakhir ricuh. Terjadi saling dorong antara puluhan mahasiswa HMI dan petugas Kepolisian dan Sat Pol PP, Senin (29/06/2020) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM - Puluhan demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon berunjuk rasa di depan gerbang Gedung Gubernur Maluku, Senin (29/06/2020).

Mereka meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk mengkaji ulang peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

Kedatangan para pengunjuk rasa di gedung gubernur Senin siang agar bisa bertemu langsung dengan Murad Ismail.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi Maluku berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk meninjau kembali kebijakan dan peraturan PSBB.

Namun, setelah 45 menit melakukan orasi, baik Murad Ismail maupun perwakilan dari Pemda tak kunjung menemui para demonstran.

Demo sempat ricuh, namun berhasil diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas Kepolisian yang memantau jalannya aksi.

Alhasil, para demonstran berhasil menyerahkan tuntutan tertulis kepada perwakilan Pemda.

Aksi demonstrasi di Gedung Gubernur berakhir ricuh. Terjadi saling dorong antara puluhan mahasiswa HMI dan petugas Kepolisian dan Sat Pol PP, Senin (29/06/2020)
Aksi demonstrasi di Gedung Gubernur berakhir ricuh. Terjadi saling dorong antara puluhan mahasiswa HMI dan petugas Kepolisian dan Sat Pol PP, Senin (29/06/2020) ((Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng))

Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanuddin Rumbow kepada TribunAmbon.com menyebutkan, dalam peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 terkait PSBB pasal 4b tentang adanya jaminan kepada masyarakat.

Namun, pihaknya menilai hingga satu minggu pertama penerapan PSBB di Kota Ambon hal itu belum sepenuhnya diimplementasikan.

“Kami datang kesini ingin menyampaikan aspirasi berdasarkan kajian yang sudah kami susun. Pertama, kami meminta kepada Gubernur sebagai pimpinan tertinggi yang juga berkoordinasi dengan Walikota terkait PSBB."

"Seperti yang disebutkan dalam pasal 4 poin B yang menjelaskan tentang jaminan bantuan ekonomi kepada masyarakat selama pemberlakuan PSBB,” Jelas Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanuddin Rumbow kepada TribunAmbon.com usai penyerahan tuntutan tertulis mereka di teras lobby Kantor Gubernur Maluku, Senin (29/06/2020).

Menurutnya, pemberlakuan PSBB berdampak pada pendapatan ekonomi para pekerja harian lepas, seperti pedagang, tukang becak, tukang ojek, dan lainnya.

Jika aktivitas mereka dibatasi, lanjut dia, Pemerintah seharusnya menjamin penyaluran bantuan kepada mereka.

Selain itu, mereka menuntut kejelasan terkait kasus kematian akibat covid-19 yang baru terjadi beberapa hari lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved