Cemburu, Pria di Banjarmasin Sekap dan Aniaya Pacar Mantan Istrinya hingga Minta Tebusan Rp 30 Juta
"Habis dijemput di tempat kerjanya, korban kemudian dibawa dan disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan," ujarnya.
TRIBUNAMBON.COM - Pria berinisial RI (30) nekat menculik dan menyiksa pacar mantan istrinya lantaran cemburu.
Peristiwa penculikan RI terhadap RP (30) itu terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penculikan itu dibantu oleh kakak RI, FA (36) dan temannya, AH (25).
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, penculikan terhadap korban dilakukan pada Sabtu (20/6/2020) lalu ditempat kerjanya di kawasan HKSN, Banjarmasin Utara.
Saat itu, korban pulang kantor dan langsung dijemput oleh ketiga pelaku.
• Oknum TNI 48 Tahun Nekat Keroyok Remaja, Diduga Cemburu Jalin Asmara dengan Gadis Pujaan Hatinya
• Wanita Bunuh Anak Tirinya Berusia 5 Tahun, Cemburu Korban Lebih Disayang Suami, Didorong ke Sungai
"Habis dijemput di tempat kerjanya, korban kemudian dibawa dan disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan," ujar AKBP Sabana Atmojo dalam kasus di Mapolres Banjarmasin, Senin (22/6/2020).
Saat disekap, ketiga pelaku juga mengaku menganiaya korban.
Puas menganiaya korban, salah seorang pelaku kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan.
"Selama penyekapan, korban sempat dianiaya. Kemudian seorang pelaku, menghubungi adik korban dan meminta uang tebusan Rp 30 juta," ungkapnya.
• FAKTA BARU Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum Cemburu Pada Asisten Pribadi Suaminya
• Pria di Palembang Bunuh Istri Lantaran Cemburu, Baru 5 Bulan Menikah dengan Status Janda dan Duda
Setelah pelaku menghubungi adik korban untuk meminta tebusan, kasus ini pun kata Sabana berhasil terungkap.
Mengetahui kakaknya disekap, adik korban lantas menghubungi polisi.
Berselang lima jam kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga kemudian berhasil membebaskan korban.
"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," jelasnya.
• Bocah 4 Tahun Dibunuh Pacar Ibu, Pelaku Cemburu hingga Mengaku Dapat Bisikan Setan
• Bocah 4 Tahun Tewas Dibunuh Pacar Ibu, Pelaku Gangguan Jiwa Cemburu Kedekatan Korban dengan Ibunya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pria Ini Menculik Kekasih Mantan Istrinya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta"