Pihak Ruben Onsu Disebut Giring Opini Publik oleh Pihak Benny Sujono, Buntut Sengketa 'Geprek Bensu'

Pihak Benny Sujono pemiliki brand 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' buka suara perihal polemik dirinya dengan usaha milik artis Ruben Onsu.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fitriana Andriyani
kolase tribunjateng
Geprek Bensu Trending Twitter Hari Ini, Ada Kasus Apa? 

Pihaknya juga mengatakan kalau 'Ayam Geprek Bensu' susah mendapatkannya karena brand 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' sudah go internasional.

"Nah sekarang tergantung penyelesaiannya mau gimana, besok minggu malam adiknya (Jordi Onsu) mau jumpa saya, ya silahkan," ujarnya.

"Kami berharap dapat selesaikan dengan baik, nggak usah rebut rebutlah, semua orang tau itu 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' punya siapa," ujarnya lagi.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com ini sejarah berdirinya "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" dan "Ayam Geprek Bensu" berdasarkan putusan yang diunggah situs Mahkamah Agung.

22 Agustus 2019

Ruben Onsu mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri pada tanggal 22 Agustus 2019 dalam Register Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek "Bensu" yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Merek Bensu telah dimohonkan Ruben sejak tanggal 3 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 7 Juni 2018 serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 3 September 2025.

Nama Bensu, menurut Ruben, diambil dari singkatan namanya, yakni Ruben Onsu.

Ruben mengklaim, tergugat telah menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yakni "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id.

Awal berdirinya "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"

"I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" telah beroperasi sejak 17 April 2017 hingga saat ini.

Menurut PT Ayam Geprek Benny Sujono, pengalihan hak merek Bensu dari Ruben ke Jessy Handalim tidak berpengaruh pada usaha kuliner I AM GEPREK BENSU SEDEP “BENER/BENEERRR".

Alasannya, perusahaan telah mengajukan permohonan pendaftaran merek usaha "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" pada 3 Mei 2017, sebelum terjadinya pengalihan hak merek Bensu ke Ruben dari Jessy Handalim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved