Pemkot Ambon Akui Belum Terima SK Resmi Persetujuan PSBB dari Pusat
Ramai diperbincangkan di media sosial jika Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui usulan PSBB yang diajukan Pemerintah Kota Ambon
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Ramai diperbincangkan di media sosial jika Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui usulan PSBB yang diajukan Pemerintah Kota Ambon melalui Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu.
Meski demikian hingga saat ini pernyataan SK resmi dari Kementerian Keseharan RI tetang persetujuan usukan tersebut belum juga diterima Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy saat memberikan keterangan Persnya yang berlangsung di gedung Balai Kota Ambon Rabu, (10/6/20).
Menurut Walikota Informasih yang beredar dimedia sosial dan didapatkan dari Sekertaris Daerah Provinsi Maluku, bahwa usulan PSBB untuk Kota Ambon itu sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Namun hingga saat ini untuk surat resminya belum di peroleh Pemerintah Kota sebagai yang mengusulkan penerapan tersebut di Kota Ambon.
"tadi saya dengar dari pak sekda bahwa pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kesehatan telah menyetujui permohonan PSBB yang disampaikan pemerintah kota melalui pemerintah provinsi, tapi kita belum dapat dia punya SK resmi," ujarnya.

Dia menjelaskan bukan hanya Pemerintah Kota saja Melainkan Pemerintah Provinsi Maluku juga belum menerima SK resmi tersebut, untuk itu Pemerintah Kota masih terus melakukan koordinasi untuk SK tersebut.
"Bukan hanya kita Pemerintah Kota saja melainkan Pemerintah provinsi juga belum dapat kita lagi tunggu konfirmasinya," tuturnya.
Dikatakan, saat Pemerintah Kota maupun Provinsi telah menerima SK resmi tersebut, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota akan menjadi uji coba persiapan PSBB di Kota Ambon.
Dengan begitu, masyarakat sudah tidak terlalu kaget lagi saat dilaksanakannya PSBB dan dapat mengikuti aturan karena sudah ada uji cobanya terlebih dahulu.
"Kalau memang itu oke berarti PKM yang kita laksanakan ini paling tidak uji coba untuk persiapan kita dalam penerapan PSBB," tambahnya.
Lanjutnya, untuk PSBB sendiri harus ada Peraturan Walikota yang baru karena dengan PSBB pembatasan yang dilakukan akan lebih luas daripada penerapan PKM yang saat ini sedang berlangsung.
"Jadi untuk PSBB ini perlu ada peraturan Walikota yang baru, yang bukan saja empat sektor yang menjadi perbatasan tetapi dia perluas lagi baik itu pendidikan baik itu sosial budaya maupun keagamaan itu yang mudah-mudahan kalau ini sudah ada nilai kita akan tindak lanjuti sesuai dengan protapnya," terangnya.
Menurutnya usulan PSBB sendiri diajukan Pemerintah Kota Ambon lantaran perkembangan kasus Covid 19 di Kota Ambon sendiri masih sangat tinggi.
Untuk itu dengan usulan ini diharapkan dapat membatasi ruang gerak masyarakat guna meminimalisir Penyebaran wabah corona.
"kita harap dengan adanya PSBB nantinya dapat membatasi ruang gerak masyarakat guna mengurangi resiko penyebaran corona di Kota Ambon" tutupnya.
(*)