Pengacara Usahakan Derek Chauvin Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana karena Mengenal George Floyd
Crump juga menyinggung latar belakang George Floyd dan Derek Chauvin yang pernah bekerja sebagai petugas keamanan di tempat yang sama.
TRIBUNAMBON.COM - Pengacara keluarga George Floyd, Benjamin Crump, menyebut tindakan pembunuhan yang dilakukan Derek Chauvin adalah pembunuhan berencana.
Pasalnya, Derek Chauvin dan George Floyd disebut saling kenal, dan aksi penangkapan Floyd pada Senin (25/5/2020) berlangsung beberapa menit hingga akhirnya ia tewas.
Proses Derek Chauvin menindih leher George Floyd dengan lutut yang berlangsung beberapa menit hingga tewas itu memunculkan anggapan ada unsur kesengajaan.
Dikutip Tribunnews.com dari cbsnews.com, awalnya Derek Chauvin didakwa pasal pembunuhan berlapis, yakni tingkat kedua dan ketiga.
Pembunuhan tingkat kedua masuk kategori pembunuhan tidak berencana.
Sementara tiga anggota polisi lain yang saat itu diam saja melihat Derek Chauvin membunuh George Floyd sudah dipecat tanpa dakwaan.
Pihak pengacara yakin, Derek Chauvin memang ada niatan untuk membunuh.
"Kami pikir bahwa (Chauvin) ada niatan (untuk membunuh)," tegas Crump.
"Karena tak hanya semenit dua menit, tapi lebih dari delapan menit, nyaris sembilan menit dia menindih (Floyd) dengan lutut padahal (Floyd) sudah memohon dilepas karena tak bisa bernapas," terangnya.
Crump melihat apa yang dilakukan Derek Chauvin bukan lagi sekadar menangkap seseorang yang melakukan aksi kriminal, di mana George Floyd awalnya ditangkap karena penggunaan uang palsu.
• Buntut Tewasnya George Floyd, Rumah sang Polisi Pembunuh Diamuk Massa, hingga Istrinya Minta Cerai
• Donald Trump Izinkan Polisi Tembak Penjarah di Aksi George Floyd, Taylor Swift Beri Komentar Menohok
Prosedur penangkapan George Floyd sudah menyalahi aturan pihak kepolisian hingga menyebabkan nyawa melayang.
Crump yakin pada sidang selanjutnya Derek Chauvin bisa didakwa dengan pasal pembunuhan tingkat satu atau pembunuhan berencana.
"Atas dasar apa, ini sudah bukan tentang menahan seorang pria yang tertelungkup dan terborgol yang bahkan tidak menunjukkan ancaman, tapi pada niat yang disengaja untuk membahayakan orang lain," paparnya.
"Jika itu berakibat kematian, setiap jaksa di Amerika akan menyebut, ini adalah pembunuhan tingkat pertama," imbuhnya.
Crump juga menyinggung latar belakang George Floyd dan Derek Chauvin yang pernah bekerja sebagai petugas keamanan di tempat yang sama.
• Istri Polisi yang Injak Leher George Floyd hingga Tewas Dilaporkan Ajukan Gugatan Cerai
• Barack Obama Mengaku Menangis Melihat Video George Floyd Diinjak Polisi hingga Tewas