Guru Cabuli Siswinya 4 Tahun Sejak Usia Korban 14 Tahun, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana

Akun itu lalu mengancam menyebarkan foto tak berhijab jika korban tak memberikan kepadanya foto tanpa busana.

Editor: Fitriana Andriyani
tribunwow.com
Akun itu lalu mengancam menyebarkan foto tak berhijab jika korban tak memberikan kepadanya foto tanpa busana. 

TRIBUNAMBON.COM, BANDUNG - Seorang guru salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung berinisial EP (36) tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

Korban dicabuli selama 4 tahun sejak ia berusia 14 tahun hingga kini usianya 17 tahun.

Pelaku EP, guru tetap yang sudah memiliki anak dan istri kini ditangkap.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berawal dari medsos

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa itu bermula dari akun media sosial Facebook bernama M Rizki Hamdan pada tahun 2016.

Akun tersebut berteman dengan korban yang ketika itu berusia 14 tahun.

Tak hanya berkomunikasi melalui media sosial, pemilik akun dan korban bertukar nomor ponsel.

Ancam dengan foto

Pencabulan berawal ketika akun Facebook itu meminta foto korban tanpa mengenakan hijab.

Untuk diketahui, sekolah korban mewajibkan berhijab dan memberikan sanksi bagi mereka yang tak mengenakan hijab.

Akun itu lalu mengancam menyebarkan foto tak berhijab jika korban tak memberikan kepadanya foto tanpa busana.

"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Kapolres.

Melalui akun itu, korban diminta bersetubuh dengan gurunya sendiri, EP.

Jika tak bersedia, foto tanpa busana korban akan disebarluaskan.

Mendapati ancaman itu, korban akhirnya menurut.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," tutur Hendra.

4 tahun disetubuhi

EP, kata Hendra, menyetubuhi muridnya selama 4 tahun sejak 2016.

Pada saat itu korban berusia 14 tahun dan kini berusia 17 tahun.

EP melakukan perbuatan bejat itu di dua tempat.

"Di pondok pesantren dan rumah pelaku," tutur Kapolres.

Lantaran terus diancam, korban tak bisa berbuat apa-apa.

Dilaporkan, polisi dalami akun Facebook

Korban yang merasa tak kuat kemudian melaporkan perilaku asusila EP pada oranguanya.

EP pun dilaporkan ke Polresta Bandung dan ditangkap.

Polisi terus mendalami akun Facebook M Rizki Hamdan yang menjembatani aksi bejat pelaku.

Satu unit komputer dan ponsel disita oleh polisi dari tangan pelaku untuk mengungkap pembuat akun tersebut.

EP dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," tegas Hendra.

(Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Guru Cabuli Murid 4 Tahun, Berawal dari Medsos dan Ancaman Sebar Foto Tanpa Busana"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved