Lansia Koma Setelah Diperkosa & Dianiaya Seorang Pria, Korban Dibiarkan Sekarat di Genangan Darah

Seorang wanita menjadi koma setelah diperkosa dan dibiarkan pingsan di genangan darah dan kotoran manusia.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fitriana Andriyani
TribunWow.com
Ilustrasi penganiayaan 

Dilansir dari The Sun, kejadian tersebut dilakukan oleh wanita bernama Leah Cordice dari Windsor, Berks, Inggris.

Rupanya Leah Cordice telah melecehkan seksual hingga berhubungan intim dengan bocah yang notabene adalah anak asuhnya, yang berusia 13 tahun.

Leah sendiri juga merupakan wanita yang telah menikah, dia melakukan perbuatan cabul tersebut tanpa sepengetahuan sang suami.

Akibat dari perbuatannya, Leah Cordice yang menunjukkan "tidak ada penyesalan" dijatuhi hukuman 30 bulan penjara.

Selama persidangannya, pengadilan mendengar bagaimana Leah Cordice, yang kala itu berusia 17 tahun, telah merawat bocah laki-laki tersebut, ketika orang sang bocah pergi.

Hingga akhirnya Leah mengenal lebih dalam sosok bocah 13 tahun tersebut, dan nekat melakukan hubungan seksual dengan bocah itu beberapa kali sambil mengasuhnya antara 2017 dan 2018.

Leah Cordice pertama kali berhubungan seks dengan bocah itu pada 2017 setelah menarik celananya saat ia bermain video game.

Mereka kemudian bertemu dua kali sebulan untuk berhubungan seks karena Cordice akan mengasuh anak itu sementara ibunya bekerja lembur.

Leah Cordice. Credit: Hyde News & Pictures Ltd
Leah Cordice. Credit: Hyde News & Pictures Ltd (Credit: Hyde News & Pictures Ltd)

Sering kali Leah memberi snack atau semacam hadiah kecil sehingga ia akan menjaga pelecehan itu tetap rahasia.

Tidak hanya itu Leah juga membombardirnya dengan pesan WhatsApp yang mengatakan "Aku mencintaimu, aku mencintaimu".

Namun Leah juga pernah berkata lain di pengadilan, di mana ia mengaku bocah laki-laki 13 tahun tersebut telah memperkosanya ketika dia berusia 17 tahun.

BANTAHAN

Leah membantah aktivitas seksual itu, malah mengklaim bahwa anak laki-laki itu telah memperkosanya.

Namun dirinya dinyatakan bersalah oleh pengadilan seusai didakwa berhubungan seksual dengan anak itu setidaknya lima kali.

Hakim Peter Clarke QC, mengatakan: "Cordice menegaskan bahwa yang sebenarnya adalah bahwa dia telah diperkosa oleh korban pada beberapa kesempatan."

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved