Virus Corona di Ambon
Lahan 1,8 Hektare untuk Pemakaman Jenazah Covid-19 di Ambon Telah Disiapkan
Lahan seluas 1,8 hektare yang disiapkan Pemkot Ambon untuk dijadikan tempat pemakaman jenazah covid-19 telah rampung 90 persen.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
TRIBUNAMBON.COM - Lahan seluas 1,8 hektare yang disiapkan Pemkot Ambon untuk dijadikan tempat pemakaman jenazah covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dalam keterangan pers di kantor Wali Kota Ambon, Sabtu (2/5/2020).
"Hingga saat ini secara administrasi sudah rampung 90 persen," kata Slarmarnat kepada TribunAmbon.com.
• Pemkot Ambon Minta Maaf Makamkan Jenazah Positif Covid-19 Versi Rapid Test di TPU Negeri Rumah Tiga
Dia menambahkan, lahan seluas 1,8 hektare ini berada di perbatasan antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, dan berada di daerah petuanan Negeri Hitu.
Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi, karena pada prinsipnya Pemkot menghargai hak ulayat masyarakat adat.
Sejauh ini, kata dia, sudah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, dari Pemerintah Negeri Hitu sendiri telah mendukung kebijakan pemerintah.
Namun, pada saat mau digunakan lahan tersebut muncul gejolak dari beberapa pihak.
Tidak disebutkan secara rinci pihak mana saja yang tidak koperatif dengan langkah ini.
• Sopir Pick Up Tampar Perempuan Petugas SPBU, Korban Cabut Laporan saat Video Viral karena Tak Tega
Slarmarnat menerangkan, kesiapan Pemkot dalam penanganan kasus covid-19 di Kota Ambon ini awalnya dinilai berlebihan dan dikritik oleh warga kota.
Ini merupakan langkah antisipasi jika di kemudian hari terdapat pasien positif corona virus yang meninggal maka akan dimakamkan di lahan yang telah disiapkan.
Dia mencontohkan kejadian yang terjadi pada Jumat lalu.
Warga menolak jenazah pasien positif covid-19 versi rapid test yang hendak dimakamkan di TPU Jemaat Negeri Rumah Tiga.
Ini menunjukan ketidaksiapan Pemkot pun warga dalam hal koordinasi.
Masyarakat Kota Ambon kemudian mempertanyakan persiapan lahan 1,8 hektare yang disebutkan Pemkot sebelumnya.
Sayangnya, lahan tersebut belum bisa digunakan akibat kendala administrasi.
Terkendala Administrasi
Dari pantauan TribunAmbon.com, lokasi lahan seluas 1,8 hektare di kawasan perbatasan antara Kota Ambon dan Maluku Tengah itu belum ada pembongkaran apapun.
Seperti yang dijelaskan Slarmarnat, kendala administrasi penggunaan lahan tersebut masih dalam proses pembahasan.

Dia berharap dalam kurun waktu beberapa hari ke depan ini sudah rampung 100 persen.
"Persiapan lahan ini bukan hanya sebagai langkah antisipasi Pemkot untuk memakamkan jenazah pasien positif covid-19, namun juga untuk kepentingan warga Kota Ambon," tegas Slarmarnat.
• Prosedur Protokol Covid-19 RS di Ambon, Punya Gejala Serupa Langsung Masuk Isolasi IGD
Untuk itu, warga diminta tetap tenang dan meminta warga berdoa semoga tidak ada warga Kota Ambon yang meninggal akibat covid-19.
Yakni seraya berharap agar lahan tersebut tidak digunakan sebagai area pemakaman jenazah pasien corona virus. (*)