Hari Terakhir! Ini Cara Isi SPT Pajak Jenis 1770SS Online di djponline.pajak.go.id, Praktis Lewat HP
Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
SPT 1770SS
SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Berikut adalah tata cara mengisi SPT online di laman djponline.pajak.go.id untuk golongan 1770SS.
Sebelum membuat SPT Pajak Penghasilan, Anda perlu mempersiapkan NPWP dan bukti potong yang didapat dari perusahaan dari tempat Anda bekerja.
Pertama, Login di laman djponline.pajak.go.id.

Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik "Login".
Setelah berhasil login, Anda akan mendapat ucapan selamat datang dan dihadapkan pada tampilan berikut.

Kedua, pilih tombol menu di bagian kanan atas.
Anda akan dihadapkan pada sejumlah pilihan seperti pada gambar ini.

Anda cukup menekan pilihan "Lapor".
Kemudian Anda dihadapkan pada pilihan "e-filing" dan "e-form", pilih "e-filing".

Lalu pilih "Buat SPT".

Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk menentukan jenis SPT yang harus dibuat.
Berikut tampilan untuk jenis SPT 1770 SS.

Kemudian isi data formulir berupa tahun pajak, yaitu 2019.