Cara Daftar untuk Diskon Listrik 900 VA dan 1.300 VA dari www.lightup.id, Simak Syarat-syaratnya

Gerakan sosial Light Up Indonesia dan didukung oleh PT PLN (Persero) hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fitriana Andriyani
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Salah seorang warga Ambon sedang memeriksa meteran listrik. 

TRIBUNAMBON.COM - Gerakan sosial Light Up Indonesia dan didukung oleh PT PLN (Persero) hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Light Up Indonesia sendiri juga merupakan gerakan sosial yang diinisiasi oleh YCAB Foundation dan Do It.

Dalam kegiatannya, Light Up bakal membantu memberikan keringanan biaya listrik bagi masyarakat yang membutuhkan.

Di mana sasarannya merupakan masyarakat prasejahtera dengan listrik 900 VA dan 1300 VA prabayar 
maupun pascabayar.

Bagi yang terpilih akan mendapat keringanan Rp 100 Ribu.

Lantas bagaiman caranya?

Perlu melalukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengunjungi laman web  www.lightup.id.

Lantas nantinya pendaftar akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran, mulai dari nama, alamat, pekerjaan, hingga lainnya.

Sebelum mengisi form pendaftar perlu mempersiapkan beberapa hal, yakni:

Salah seorang warga Ambon sedang memeriksa meteran listrik.
Salah seorang warga Ambon sedang memeriksa meteran listrik. ((Kontributor TribunAmbon.com, Helmy))

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga

3. Foto Tagihan PLN (prabayar/pascabayar)

Untuk foto tagihan PLN perlu diketahui, dilansir dari surya.id,  foto tagihan listrik hanya didapatkan pelanggan listrik pascabayar. 

Sedangkan untuk pengguna listrik prabayar hanya perlu menyertakan struk pembelian token terakhir.

Hal ini disampaikan pihak @ycabfoundation melalui Instagram untuk menjawab pertanyaan warganet.

4. Foto rumah (tampak depan dan belakang)

5. Form Penghasilan Perbulan.

Lantas perlu diperhatikan setelah melakukan pendaftaran, proses seleksi pun dilakukan.

Tujuannya agar bantuan dapat diberikan tepat sasaran, kepada masyarakat prasejahtera yang perekonomiannya betul-betul terdampak covid-19.

Penerima Donasi akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.
4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.
5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.

Bagi Penerima Manfaat yang telah terverifikasi, maka:

1. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar:

Akan diberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik per bulan Penerima Manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan

2. Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar:

Akan diberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik Penerima Manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 per bulan.

Namun untuk kekurangan biaya listrik ditanggung oleh penerima manfaat itu sendiri, termasuk denda yang diberikan pada pelanggan listri pascabayar.

Spoiler The World of The Married Episode 11: Apakah Tae Oh Membunuh Hyun Seo? Tonton Gratis di Viu!

Uang Kiriman Kos Dipotong Setengah, Mahasiswa Perantau Dapat Bantuan Sembako dari Pemkot Ambon

Pandemi Covid-19, Pendapatan Penjual Takjil di Kota Ambon Turun hingga 50 Persen

Penerima Manfaat akan mendapatkan pesan dari PLN (bagi pengguna prabayar) dan mendapat pemberitahuan dari PT Visionet Internasional (OVO) bagi pengguna pascabayar, sehingga pengguna pascabayar PLN wajib mengunduh aplikasi mobile OVO guna mendapat Bantuan.

Bila tagihan listrik Penerima Manfaat di atas Rp 100.000, maka atas kekurangan tersebut Penerima Manfaat wajib melakukan top up kekurangan di aplikasi OVO supaya Bantuan Rp 100.000 dapat diklaim.

Sistem OVO akan secara otomatis memproses hal tersebut dan menginfokan apabila tagihan listrik Penerima Manfaat telah dibayarkan.

Bila Penerima Manfaat merupakan pengguna prabayar, maka akan mendapatkan informasi melalui email mengenai Bantuan yang disalurkan dan Penerima Manfaat dapat mengunjungi website PLN di www.pln.co.id atau WhatsApp ke PLN di nomor 08122123123 untuk mengklaim token listrik yang telah dibayarkan setelah tanggal 15 di setiap bulan sesuai periode Program ini berjalan.

Dengan mendaftarkan diri sebagai calon Penerima Manfaat di LightUp.id, berarti Penerima Manfaat menyetujui seluruh syarat dan ketentuan LightUp.id, termasuk mengerti bahwa pendaftaran tersebut bukan merupakan jaminan akan menerima Bantuan.

(TribunAmbon.com/Garudea Prabawati) (Surya.co.id/Alif Nur Fitri Pratiwi)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved