Ramadan 2020

Hukum Mimpi Basah saat Siang Hari Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Beberapa hal bisa membuat batal puasa Ramadhan, termasuk air mani keluar. Apakah puasa batal apabila hal tersebut terjadi setelah mimpi basah?

Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fitriana Andriyani
(Kolase Tribun Jabar)
Ilustrasi Mimpi Basah 

Dilansir dari NU Online mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.

Dalam penjelasannya, seseorang dapat melanjutkan puasa walaupun telah mengalami mimpi basah.

Namun dengan syarat setelah mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.

Selain itu mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila.

Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya. 

 Allah, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur.

Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap.

(TribunAmbon.com/Garudea Prabawati)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved