Virus Corona di Ambon
Dampak Corona: 50 Persen Karyawan Hotel di Kota Ambon Dirumahkan
Sejumlah Hotel di Kota Ambon telah meliburkan 50 persen karyawannya sejak April 2020.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah Hotel di Kota Ambon telah meliburkan 50 persen karyawannya sejak April 2020.
Langkah ini dilakukan lantaran hotel-hotel tersebut nyaris tak memiliki tamu selama masa pandemi virus corona (covid-19).
Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maluku, Thenny Jordan Barlola mengatakan bahan baku sebuah perusahan perhotelan adalah tamu dan kegiatan.
Di masa pandemi corona virus ini jumlah tamu menurun drastis, begitu juga dengan event yang diselenggarakan hampir tidak ada.
"Beberapa hotel bahkan telah mengambil langkah untuk menutup sementara operasionalnya," Kata Barlola saat dihubungi Tribunambon.com melalui WhatsApp.
Dia menambahkan hanya ada beberapa hotel di Kota Ambon yang masih beroperasi, namun dengan sistem meliburkan 50 persen karyawannya secara bergantian.
Dia mencontohkan, misalnya 50 persen karyawan itu akan dipekerjakan tertanggal 1 hingga 15 bulan berjalan.
Selanjutnya tanggal 16 hingga 30 akan diambil alih oleh 50 persen karyawan lainnya.
Jadi, semua karyawan kebagian
sistem tersebut.
Untuk mekanisme penggajian pun disesuaikan dengan durasi kerja karyawan yang bersangkutan, yaitu setengah bulan.
Dengan kata lain karyawan digaji 50 persen dari gaji pokok.
Dia merincikan, adapun hotel yang masih beroperasi di Kota Ambon hingga saat ini, seperti Manise Hotel , Swissbelhotel, The Natsepa Hotel, Santika, Amans, Amboina, Mutiara, Wijaya, Marina Pacific, Everbright, Leegreen, Sahabat , Sea Hotel.
Hotel-hotel tersebut, kata dia, hanya bisa bertahan hingga tanggal 30 April 2020.
Hal ini dikarenakan pandemi yang diperkirakan masih berlanjut dan mengakibatkan penurunan jumlah tamu dan event secara terus-menerus.
Alhasil praktis sumber untuk mendapatkan revenue akan terhenti dan Management Hotel otomatis tidak dapat berjalan dengan baik.
"Jika keadaan masih berlanjut seperti saat ini maka sudah tentu operasional Hotel akan collaps dan Hotel akan tutup."
"Seluruh karyawan akan diliburkan dalam posisi Unpaid leave sesuai kesepakatan yg telah dilakukan antara Management dengan Karyawan," terang Barlola.
Selama masa pandemi ini, tambah dia, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak hotel.
Karyawan dirumahkan untuk sementara hingga keadaan membaik mereka boleh kembali bekerja seperti biasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus Badan Pimpinan Daerah PHRI Maluku telah mengadakan meeting untuk membahas langkah-langkah penanggulangan kedepannya.
Seperti membuat permohonan kepada instansi pemerintahan agar memberikan relaksasi pembayaran seperti PLN, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pajak Daerah dan Pajak Badan PPh 21 dan PPh 25.
Untuk setidaknya mengurangi beban financial yang ditanggung oleh pihak perusahan di bidang pariwisata itu.
"Dalam keadaan force major kayak gini, kita kembalikan ke negara. Fungsi negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia."
"Semoga pekerja hotel juga bisa menjadi bagian dari bangsa yang disejahterakan hidupnya di masa pandemi ini," imbuh Barlola.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/stop-corona.jpg)