Virus Corona
Meski Tuai Kontroversi, Anies Baswedan Tetap Larang Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB
"Oleh karena itu kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," terang Anies.
TRIBUNAMBON.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/4/2020).
Soal nasib para pengemudi ojek online, dalam penerapan PSBB Anies akan tetap merujuk pada peraturan dari Menteri Kesehatan.
• Kenangan Pahit Bima Arya saat Positif Corona, Terpaksa Tolak Pelukan Putrinya, Buat Anaknya Menangis
• Fenomena Baru Warga Luar Pulau Datang ke Ambon, Anggap Maluku Aman Covid-19
Dalam peraturan gubernur, terkait pelaksanaan PSBB juga sudah merujuk pada keputusan dari Kementerian Kesehatan itu.
"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB," tutur Anies.
"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesahatan," ujarnya.
Sehingga, Anies tetap memutuskan untuk menjalankan kebijakan ojek online dilarang membawa penumpang.
Kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
Anies menjelaskan, akan ada aturan yang tegas terkait kebijakan ojek online dalam PSBB di Jakarta.
"Oleh karena itu kita akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," terang Anies.
"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," tambahnya.
Keputusan yang sama juga diberlakukan bagi kegiatan penggunaan roda dua.
Anies masih memperbolehkan kendaraan roda dua dinaiki oleh dua penumpang.
Apabila dua orang yang bepergian berasal dari rumah yang sama.
Kemudian alamat rumah juga sama dengan menunjukkan identitas seperti KTP.
• Gejala Virus Corona yang Mungkin Tak Disadari, Nyeri Otot hingga Mual dan Diare
• Jumlah Pelaku Perjalanan di Ambon Turun 60 Persen Akibat Covid-19
"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua," jelas Anies.
"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua."
"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama bepergian bersama-sama tidak masalah," imbuhnya.
Namun, tidak diperbolehkan apabila kendaraan motor digunakan untuk membawa penumpang sebagai bisnis.
Anies menuturkan tindakan itu tidak diizinkan dalam pelaksanaan PSBB.
Kebijakan itu juga memiliki alasan tersendiri terkait virus corona atau Covid-19.
Potensi risiko penularan virus dapat lebih tinggi apabila ojek online masih membawa penumpang.
Dalam situasi ini, kondisi tersebut akan ditindak tegas oleh petugas di lapangan.
"Tapi kalau kendaraan motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan," ungkap Anies.
"Karena potensi penularan menjadi tinggi."
"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga," lanjutnya.
• Imbas Corona, Harga Cabai di Ambon Semakin Pedas, Naik 4 Kali Lipat
• Meski Dapat Tertular Kembali, Pasien yang Pernah Positif COVID-19 Akan Sembuh Lebih Cepat
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan PSBB Anies menyampaikan akan melakukan razia.
Razia akan dilakukan oleh jajaran kepolisian, TNI, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama nanti mengintensifkan razia dalam konteks itu," ucap Anies.
Kemudian Anies juga menjelaskan akan melakukan penambahan titik pengawasan atau check point.
Penambahan titik itu akan dilakukan secara bertahap.
Dengan begitu diharapkan pelaksanaan PSBB di wilayah Jakarta dapat berjalan dengan baik.
Penindakan atas pelanggaran peraturan selama PSBB juga dapat ditegakkan lebih leluasa.
"Secara bertahap kita akan menambahkan check point," jelas Anies.
"Dan begitu pelaksanaan PSBB ini sinkron di semua tempat maka proses penindakan atas pelanggaran akan lebih untuk leluasa," lanjutnya.
Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta memiliki 33 check point atau titik pengawasan.
Dari 33 titik, 11 di antaranya berada di perbatasan.
Kemudian juga terdapat titik pengawasan di stasiun dan terminal berjumlah 13.
Selain itu, check point juga dapat ditemukan di lima pintu masuk tol di Jakarta serta empat berada di dalam kota.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Jakarta, Anies Baswedan Tetap Putuskan Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang.
