Virus Corona

Beda Kebijakan PSBB bagi Ojol, Polisi Pilih Terapkan Aturan Luhut Binsar daripada Anies Baswedan

Meski baru 3 hari pelaksanaan, polisi yang bertugas di lapangan masih dibingungkan soal aturan terkait operasi ojek online selama PSBB di Jakarta.

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ilustrasi ojek online (ojol) 

TRIBUNAMBON.COM, JAKARTA - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) resmi diberlakukan di Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).

Meski baru 3 hari pelaksanaan, polisi yang bertugas di lapangan masih dibingungkan soal aturan terkait operasi ojek online selama PSBB di Jakarta.

Pasalnya ada perbadaan aturan antara Kemenhub yang ditandantangani Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menhub Ad Interim, dengan Pergub DKI Jakarta yang ditandatangani Anies Baswedan soal ojek online selama masa pandemi covid-19.

Hal ini membuat polisi anak buah Idham Azis di lapangan perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan demi menegakkan PSBB di wiayah Anies Baswedan.

Seperti diketahui, Kemenhub telah resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (covid-19).

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.

Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Ilustrasi ojek online (ojol) (KOMPAS.com/RAJA UMAR) (KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved