Minggu, 10 Mei 2026

Virus Corona di Ambon

Mulai Minggu 5 April, Waktu Operasional 'Warkop' hingga Minimarket di Ambon Terbatas

emerintah Kota Ambon membatasi waktu operasional bagi supermarket, swalayan, toko modern maupun warung kopi (warkop) mulai besok Minggu 5 April 2020

Tayang:
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Tampak sebuah minimarket di Kota Ambon. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM - Mulai besok Minggu, 5 April 2020, Pemerintah Kota Ambon membatasi waktu operasional bagi supermarket, swalayan, toko modern maupun warung kopi (warkop).

Pembatasan waktu operasional tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Ambon Nomor 443/11/SE/2020 tertanggal 4 April 2020.

Bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

BREAKING NEWS: Pasien Wanita Usia 74 Tahun di Ambon Positif Corona, Tanpa Gejala

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp, Sabtu (4/4/2020).

"Iya,Benar. Surat Edaran itu berlaku mulai besok tanggal 5 April," kata dia.

Surat Edaran pembatasan jam operasional toko hingga supermarket
Surat Edaran pembatasan jam operasional toko hingga supermarket (Ist/Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

Dalam surat edaran itu, dijelaskan, seluruh toko modern, swalayan, supermarket, Indomaret, Alfamidi serta Indogrosir termasuk juga cafe dan rumah kopi waktu operasional dimulai jam 09.00-20.00 WIT.

Sedangkan khusus terhadap karaoke dan bioskop, untuk sementara ditutup sampai ada pemberitahuan untuk operasional.

Untuk Indomaret, Indogrosir dan Alfamidi yang operasional 24 jam, dimintakan hanya mengaktifkan 2 gerai per kecamatan setelah jam 20.00 WIT dan diatur oleh manajemen perusahaan.

Warga Khawatir Lewati Derasnya Sungai, Kendaraan Terperosok hingga Hanyut di Jalan Lintas Seram

Selanjutnya, untuk antrian lokasi belanja dibuat jarak 1,5 meter antar pembeli, masyarakat wajib menggunakan wastafel didepan pintu masuk lokasi usaha.

Aturan Ibadah

Selain itu Pemkot Ambon juga mengeluarkan surat edaran Wali Kota Ambon Nomor 450/7/SE/2020 tertanggal 4 April 2020 tentang Himbauan Pelaksanaan Ibadah dan Doa Bagi Masyarakat Kota Ambon.

Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (4/4/2020), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Syarif Hadler, membenarkan adanya Surat Edaran Walikota tersebut.

Menurutnya Banyak hal yang dilakukan dalam mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19), namun yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan ketahanan Iman dan Taqwa kepada Tuhan.

Tampak sebuah minimarket di Kota Ambon.
Tampak sebuah minimarket di Kota Ambon. (Kontributor TribunAmbon.com/Helmy)

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon untuk melakukan doa serentak dirumah masing-masing.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved