Setelah Pesta Miras, Pemuda di Maluku Tengah Dianiaya Hingga Tewas

Naas nasib RM, pemuda 22 tahun asal desa Tulehu, Maluku Tengah itu akhirnya tewas usai dianiaya temannya sendiri.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
ISTIMEWA
Ilustrasi mayat di kamar mayat 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM  - Naas nasib RM, pemuda 22 tahun asal desa Tulehu, Maluku Tengah itu akhirnya tewas usai dianiaya temannya sendiri.

Sebelum dianiaya, korban dan pelaku sempat berpesta miras di kawasan wisata Batu Kuda.

"Aparat Polsek Salahutu menerima laporan dari ayah korban, lantas petugas langsung ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban," ungkap Kabid Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Jumat sore (03/04/20).

Lantas pelaku berinisial AFB langsung diamankan, termasuk delapan orang saksi untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Salahutu.

Dari keterangan saksi diketahui, kejadian penganiayaan terjadi dikawasan batu kuda, perbatasan Desa Tulehu dan Tenga-Tenga, Rabu (01/04/20).

Kejadian berawal dari pesta miras yang dilakukan pelaku, korban dan teman-temannya.

Setelah pesta, korban hendak pulang ke rumahnya, namun karena mabuk berat, korban langsung berbaring di semak-semak, tidak jauh dari tempat mereka meneguk miras jenis sopi itu.

Beberapa saat kemudian, pelaku dan saksi yang juga hendak pulang mendapati korban yang tengah tergeletak.

Korban lantas dipukul lantaran tidak mengindahkan pelaku yang memintanya pulang kerumah.

"Selanjutnya pelaku menyuruh korban pulang namun korban tidak mengindahkan perkataan pelaku dan pelaku langsung memukul korban berulang-ulang kali mengenai muka korban. Pelaku juga memukul korban menggunakan ranting kayu," jelasnya

Para saksi lainnya kemudian melerai pelaku dan langsung membawa pulang korban ke rumahnya di kompleks Air Mareta Desa Tulehu.

"Dari peristiwa tersebut, Kamis 02 April 2020 sekitar Pukul 23.15 wit, bertempat di Kantor Polsek Salahutu telah datang ayah korban guna melaporkan tindak pidana yang terjadi yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Kaisupy

Korban sendiri dinyatakan meninggal setelah diperiksa petugas medis di RSUD Izhak Umarela, Tulehu. Meski begitu, keluarga korban menolak dilakukan otopsi.

Sementara itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved