Virus Corona di Ambon

Update Virus Corona Ambon: Cegah Penyebaran Covid-19, 77 Narapidana di Ambon Dibebaskan

77 Narapidana Lapas Kelas IIA Ambon dibebaskan, hal ini lantaran sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
Pelepasan dan Pembebasan 77 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng

TRIBUNAMBON.COM - 77 Narapidana Lapas Kelas IIA Ambon dibebaskan, hal ini lantaran sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Pembebasan dan pelepasan Narapidana oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon melalui asimilasi dan integrasi dilakukan pada Kamis (02/04/2020).

Dari total 102 Narapidana, terdapat 77 yang dibebaskan di tahap pertama ini.

Dengan rincian kasus; Narkotika 19 orang, Kesusilaan 7 orang, Perlindungan Anak 30 orang, Pencurian tiga orang, lain-lain tiga orang.

Sementara Lakalantas, IT, Pembunuhan, Penganiayaan, dan Penggelapan masing-masing berjumlah satu orang.

Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Pembebasan ini bertujuan untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang mana telah ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Non Bencana oleh Pemerintah.

Ditemui Tribunambon.com, salah satu pejabat istimewa di Lapas Kelas IIA Ambon, Mekky Patty menyampaikan ini merupakan langkah pihaknya dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di Lapas Ambon, sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Ini untuk pencegahan Covid-19 dan sesuai dengan keputusan Menteri Hkukum dan HAM No 10 Tahun 2020. Rata-rata dari mereka sudah menjalani setengah masa pidana nya," Kata Mekky pada Tribunambon saat ditemui di Lapas Kelas IIA Ambon.

Adapun kriteria pembebasan dan pelepasan ini didiskusikan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Beberapa hal yang dipertimbangkan, diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa tahanan.

Para tahanan ini dibebaskan hingga paling lambat 31 Oktober 2020.

"Selama masa asimilasi mereka diawasi dan dibimbing oleh Kantor Kementrian Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon," tambah Mekky.

Hal ini sejalan dengan Permendug 2020 tentang Pembimbingan dan Pengawasan dilakukan oleh kedua lembaga ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved