Isi Lengkap PP tentang PSBB dalam Rangka Penanganan COVID-19 yang Diterbitkan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
(4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Lengkap Peraturan Pemerintah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Ditandatangani Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/stop-corona.jpg)